Fimela.com, Jakarta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang disebut dengan APBN, adalah pedoman belanja dan pendapatan yang sangat penting bagi negara, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia, yang berisi tentang daftar belanja yang sistematis dan terperinci, dengan isi tentang penerimaan atau pendapatan serta pengeluaran, yang didapatkan atau digunakan selama satu tahun.
APBN memiliki tiga komponen yaitu pendapatan negara, belanja negara dan pembiayaan negara, yang dilandasi oleh sumber hukum berupa Undang-Undang Dasar 1945. APBN juga memiliki fungsi dan tujuan yang penting dalam pelaksanaan. Berikut 6 fungsi APBN dan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, dilansir dari Liputan6.com:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Landasan Hukum APBN
Tentunya dalam pembuatan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dilandasi oleh sumber hukum yang harus dijadikan sebagai pedoman. Landasan hukum APBN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 tentang APBN.
Dalam pasal 23 ayat 1, disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dilanjutkan dengan ayat 2 dalam pasal 23 Undang Undang Dasar 1945, bahwa rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Kemudian lebih diperjelas dengan ayat 3 pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Tujuan APBN
Secara umum, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN disusun oleh pemerintah, dengan dasar dari rakyat dan untuk rakyat, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi dan sosial, agar kehidupan masyarakat lebih sejahtera.
APBN dibuat dengan tujuan khusus, yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan mengedepankan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan APBN adalah untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam menjalankan tugas negaa, meningkatkan transparasi dan tanggung jawab pemerintah, menjaga koordinasi dengan pemerintah, membantu mencapai tujuan fiskal dan membantu pemerintah memenuhi prioritas belanja dalam setahun.
Advertisement
Fungsi APBN
Dengan adanya tujuan APBN sebagai pedoman dalam belanja dan pendapatan tahunan negara, untuk melaksanakan kegiatan yang dilakukan negara demi kesejahteraan rakyat, APBN memilki fungsi khusus dalam penyusunannya. Berikut fungsi APBN:
Â
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi dalam APBN adalah pemerintah berwewenang mengalokasikan sumber daya, sesuai dengan yang telah direncanakan dalam setahun, sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja tahunan, agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggung jawabkan untuk kesejahteraan masyarakat.
2. Fungsi Perencanaan
APBN memiliki fungsi perencanaan, untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan digunakan satu tahun kedepan. Fungsi perencanaan ini juga digunakan oleh negara, sebagai acuan untuk fokus dalam memajukan atau membangun suatu sektor tertentu, misalnya untuk memajukan bidang pendidikan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi yang ketiga dari pengawasan adalah fungsi pengawasan. Fungsi ini dijadikan sebagai pedoman negara, untuk menilai kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan rencana awal.
Â
4. Fungsi Alokasi
Selanjutnya APBN memiliki fungsi alokasi, yang anggarannya diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian negara, seperti untuk pengadaan barang dan jasa, serta untuk membiayai pembangunan negara.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi kelima APBN adalah fungsi distribusi. Fungsi ini sebagai pedoman negara untuk menggunakan anggaran dengan keadilan dan kepatutan. Sehingga tidak ada kesenjangan sosial di dalam bermasyarakat. Fungsi ini digunakan dalam bentuk subsidi, beasiswa, dana pensiun, infrastruktur dan lain-lain.
6. Fungsi Stabilisasi
Fungsi terakhir APBN adalah fungsi stabilisasi. Fungsi ini sebagai alat negara dalam memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara, untuk menjaga stabilitas keuangan negara agar tidak terjadi inflasi dan deflasi negara.