Fimela.com, Jakarta Setelah era bank konvensional berjaya, kini ada banyak bank-bank besar yang muncul dengan konsep baru yakni, bank syariah. Bahkan karena pengaruh dan targetnya yang besar membuat banyak bank konvensional juga menyediakan layanan berbasis Syariah agar dapat mengambil simpati masyarakat, terutama bagi mereka yang beragama Islam.
Dikutip dari laporan Bank Indoneisa menyebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah.
Tentu saja konsep bank syariah berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Perbedaan utamanya terletak pada landasan operasi yang digunakan. Jika bank konvensional beroperasi berlandaskan bunga, bank syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, ditambah dengan jual beli dan sewa. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama Islam.
Advertisement
BACA JUGA
Menurut pandangan Islam, didalam sistem bunga terdapat unsur ketidakadilan karena pemilik dana mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari pada yang dipinjam tanpa memperhatikan apakah peminjam menghasilkan keuntungan atau mengalami kerugian. Sebaliknya, sistem bagi hasil yang digunakan bank syariah merupakan sistem ketika peminjam dan yang meminjamkan berbagi dalam risiko dan keuntungan dengan pembagian sesuai kesepakatan. Dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan oleh pihak lain.
Hal inilah kemudian yang menjadi latar belakang mengapa konsep bank syariah diminati oleh banyak orang sehinnga menjadi alasan mereka berpaling dari sistem bank konvensional. Untuk lebih jelasnya, Fimela.com kali ini akan mengulas pengertian bank syariah, beserta prinsip dan perbedaannya dengan bank konvensional. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Advertisement
Pengertian Bank Syariah
Masih dikutip dari laporan Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa bank syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Kemudian secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya.
Perkembangan bank syariah mulai pesat semenjak era reformasi pada akhir 1990-an, setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No. 10 tahun 1998.
Berbagai kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perluasan jumlah kantor dan operasi bank-bank syariah untuk meningkatkan sisi penawaran, tetapi juga menyangkut pengembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan sisi permintaan.
Prinsip Bank Syariah
Sebagai sebuah konsep jasa layanan perbankan yang berbasis Syariah, bank syariah memiliki prinsip ataupun asas yang harus dijalankan dan disepakati oleh nasabah. Hal ini tentu perlu dilakukan sebagai bukti implementasi prinsip-prinsip syariah dalam melaksanakan kegiatan usaha. Adapun beberapa prinsip-prinsip syariah yang wajib disepakati ialah:
- Bebas dari bunga (riba);
- Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti
- perjudian (maysir);
- Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar);
- Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil); dan
- Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Prinsip syariah tersebut tentu mengacu pada aturan dan norma-norma dalam Islam yakni, bermaksud untuk mensejahterakan umat dan menghindari hal-hal yang mengandung keburukan. Prinsip dalam bank syariah berupaya agar tidak ada pihak yang dirugikan atau melakukan hal yang dianggap tidak pantas yakni riba.
Advertisement
Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Landasan hukum dari bank syariah ini tercantum pada UU No. 21 Tahun 2008, melalui landasan hukum ini bank syariah melebarkan sayapnya hingga menyaingi bank-bank konvensional. Bank syariah dianggap lebih menguntungkan dibanding bank konvensional apalagi jika merujuk pada prinsipnya yang melarang riba dan berupaya untuk tidak merugikan kedua belah pihak yang berkepentingan.
Selain itu, masih ada banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Berikut penjabarannya:
1. Akad Transaksi
Perbedaan pertama bisa dilihat dari akad transaksinya. Jika pada bank konvensional mengacu pada aturan hukum secara umum, maka bank syariah justru mengikuti hukum Islam yang memiliki beberapa syarat yakni, seperti barang dan jasa yang harus jelas dan halal, tempat penyerahan yang jelas, serta status kepemilikan barang yang harus sepenuhnya dimiliki penjual.
Transaksi juga bergantung pada akad yang dipilih saat awal transaksi. Akad ini harus jelas dan transparan sehingga kedua belah pihak tahu hak dan kewajiban masing-masing. Beberapa akad yang biasa dipakai dalam bank syariah yakni:
- Murabahah: akad jual-beli yang tentunya memenuhi syariat, yaitu adanya kesepakatan harga dan keuntungan, jenis dan jumlah barang, serta cara pembayaran.
- Musyarakah: akad yang dilakukan oleh para pemilik modal untuk menyatukan modalnya pada suatu usaha tertentu yang pelaksananya bisa ditunjuk dari salah satu mereka.
- Qardh: akad peminjaman dana kepada nasabah dan akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati.
- Wadi’ah: akad penitipan barang atau uang yang bertujuan menjaga keamanan dan keutuhan titipan tersebut.
2. Produk Investasi
Jika pada bank konvensional kredit bisa diberikan ke usaha manapun tanpa melihat jenis dan kehalalannya, berbeda dengan bank syariah, ada syarat-syarat usaha yang boleh mengajukan pinjaman yaitu harus usaha yang halal baik produknya maupun cara pengoperasiannya, bisa berguna untuk masyarakat umum, serta diperkirakan akan memberikan untung sehingga bagi hasil berjalan lancar. Oleh karena itu, usaha yang dipilih untuk dibiayai adalah usaha yang memiliki keberadaan jelas.
3. Pembagian Keuntungan
Bank konvensional menerapkan sistem bunga berdasarkan suku bunga bank yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, bank menganggap bahwa usaha dari nasabah akan selalu untung. Hal inilah yang sering dianggap riba oleh pemakai sistem syariah.
Sedangkan pada bank syariah, pembagian keuntungan berdasarkan sistem bagi hasil yang adil. Apabila mendapat keuntungan akan dibagi rata, begitu pula saat ada kerugian akan ditanggung bersama. Sehingga, pemilihan usaha pun akan sangat dijaga dan dicari yang sekiranya memberikan keuntungan serta aman untuk investasi.