Fimela.com, Jakarta Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Koperasi ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan bersama tiap anggotanya, terutama di dalam bidang ekonomi. Dengan adanya koperasi, perekonomian para anggotanya akan terbantu.
Koperasi adalah sebuah badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Karena tujuan utama membentuk koperasi, yaitu untuk membantu mensejahterakan perekonomian para anggotanya, dengan mengelola semua keuntungan yang di dapat dari adanya koperasi, lalu keuntungan tersebut dibagikan kepada tiap anggotanya yang aktif.
Koperasi boleh didirikan oleh perorangan maupun badan hukum. Modal utama untuk mendirikan sebuah koperasi di dapatkan dari uang yang dikumpulkan bersama-sama seluruh anggota, sehingga koperasi ini dibangun atas dasar aspirasi serta kebutuhan bersama.
Advertisement
Sebenarnya koperasi diambil dari kata co-operation yang memiliki arti kerjasama. Selain dibangun dengan asas kekeluargaan, kopersai juga dibangun dengan asas demokrasi. Berikut tujuan, jenis dan keuntungan menabung di koperasi yang harus diketahui, dilansir dari berbagai sumber:
BACA JUGA
Advertisement
Tujuan Koperasi
Koperasi didirikan oleh Mohammad Hatta. Beliau merupakan seorang tokoh nasional yang dikenal sebagai pahlawan, negarawan, ekonom sekaligus proklamator kemerdekaan Indonesia.
Menurut Mohammad Hatta sebagai bapak koperasi, koperasi merupakan sebuah usaha bersama, yang memiliki tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Pengertian dan tujuan koperasi juga diatur, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Maka dari itu tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya, dan membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia, yang adil dan makmur.
Jenis Koperasi
Di Indonesia terdapat berbagai macam koperasi, seperti yang diatur di dalam UU Nomor 25/1992, yang mengatur tentang perkoperasian. Koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder, yang jenisnya didasarkan pada kesamaan kegiatan, dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Koperasi primer merupakan sebuah koperasi, yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Sedangkan koperasi sekunder, adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Namun jika dilihat dari jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi empat, yaitu koperasi produsen yang menyelenggarakan pelayanan di bidang pengadaan barang produksi, seperti UMKM, koperasi konsumen yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, koperasi simpan pinjam yang melayani peminjaman uang bagi anggotanya, dan koperasi jasa yang bergerak dibidang jasa.
Advertisement
Keuntungan Sebagai Anggota Koperasi
Menjadi anggota dari sebuah badan usaha koperasi, tentu saja bisa mendapatkan banyak keuntungan, karena pada dasarnya koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Kalau sudah menjadi gnggota koperasi, berhak mendapatkan sisa hasil usaha atau SHU dari pendapatan koperasi. Pendapatan ini didapatkan atas modal yang ditanam anggotanya, dan dari keuntungan yang diraih koperasi tersebut.
Menjadi anggota koperasi juga bisa membantu menghemat pengeluaran. Karena bisa membeli barang dengan harga murah, yang dijual di koperasi tempatmu menanam modal.
Sahabat Fimela juga bisa melakuka pinjam uang di koperasi, dengan bunga yang kecil, sehingga cicilan kredit lebih kecil, daripada harus meminjam di bank dengan bunga besar.
Keuntungan menjadi anggota koperasi yang terakhir, yaitu bisa mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Selain mendapatkan keuntungan di dalam perekonomian, kamu juga bisa mendapatkan teman yang merupakan anggota koperasi juga.