Sukses

Lifestyle

Mengenal Khiyar dalam Islam, Lengkap Beserta Jenis dan Manfaatnya

Fimela.com, Jakarta Sistem transaksi atau jual beli dalam Islam mengenal istilah khiyar, khiyar artinya ialah pemilihan. Dalam jual beli, pemilihan adalah hal yang wajar yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual. Hal ini ternyata dalam islam menjadi sebuah aturan tersendiri, mengenai bagaimana etika atau hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses jual beli khususnya pada aspek pemilihan.

Tentunya dalam bisnis, khiyar adalah hal yang perlu dipertimbangkan dan juga dipahami, baik oleh penjual ataupun pembeli.Khiyar dalam konteks jual beli bisa memiliki beberapa maksud. Hal ini diantaranya adalah hak memilih yang diberikan kepada dua belah pihak (penjual dan pembeli). Penjual dan pembeli memiliki hak yang sama untuk melangsungkan jual beli serta mengikuti syarat-syarat jual beli.

Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan.

Nah, untuk kamu yang ingin tahu lebih banyak mengenai khiyar, Fimela.com kali ini akan mengulas secara mendalam mengenai khiyar, beserta pengertian, jenis, dan manfaatnya. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Khiyar

Pengertian khiyar secara etimologi adalah memilih, sedangkan khiyar dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.

Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan kebaikan berlansungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkan jual beli, agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telah dijualnya atau dibelinya. Sebab penyesalan tersebut bisa terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa, atau karena faktor-faktor lainnya.

Hukum khiyar adalah boleh, sejauh memenuhi persyarata-persyaratan yang telah ditentukan, tetapi hiyar untuk menipu hukumnya haram dan dilarang.Sebagaimana Rasulullah saw., bersabda :

اَنْتَ بِاالْخِيَار بِكُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى واببن  ماجه)

Artinya :

“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam”(HR.Al-Baihaqy dan Ibnu Majah)

Jenis-Jenis Khiyar

Dalam penerapannya, khiyar dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan proses transaksinya. Klasifikasi ini bertujuan agar sistem atau konsep khiyar dapat diadaptasi dengan mudah dalam kondisi apapun. Berikut penjabaran dari jenis-jenis khiyar:

  • Khiyar Majlis

Khiyar majlis adalah jenis pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Diantara kedua belah pihak memiliki hak untuk memilih. Selain itu juga dapat meneruskan jual beli yang telah disepakati atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

  • Khiyar Syarat

Khiar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Pada saat akad jual beli, maka pembeli atau penjual dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli denan batasan waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka proses transaksi jual beli itu wajib dipastikan apakah dilanjut atau tidak.

  • Khiyar Aib

Khiyar aib adalah hak pilih karena adanya cacat pada barang. Hak ini untuk memilih, bisa membatalkan atau menerusan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Hal ini terjadi karena pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung.

Manfaat Khiyar

Segala hal yang diatur dalam Islam pasti memiliki maksud dan tujuan yang baik, begitu juga dengan khiyar. Konsep atau sistem khiyar ini hadir ditengah-tengah aktivitas ekonomi sebagai solusi dari permasalahan yang kerap muncul saat orang-orang melakukan transaksi jual beli. Dengan adanya khiyar, masalah-masalah tersebut dapat diatas. Berikut beberapa manfaat dari khiyar:

  1. Melalui khiyar, akad jual beli pun dapat dipertegas dan menjadi lebih aman.
  2. Membuat kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari masing-masing belah pihak.
  3. Dengan adanya khiyar, maka penipuan dalam transaksi akan juga terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang sudah jelas.
  4. Masing-masing penjual dan pembeli dapat secara jujur dan terbuka melakukan proses transaksi.
  5. Menghindarkan adanya perselisihan dalam proses jual beli.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading