Fimela.com, Jakarta Dalam konsep jual beli maupun perdagangan dalam Islam, riba adalah sesuatu yang diharamkan dan tidak dianjurkan bagi seorang muslim mengambil keuntungan dari riba. Secara etimologi, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Makna tambahan dalam riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.
Dilansir dari Liputan6.com, adapun makna riba secara linguistik yang dirangkum dari berbagai sumber mengatakan bahwa riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Advertisement
BACA JUGA
Kemudian secara ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus. Riba diharamkan karena biasanya berasal dari suku bunga yang mencekik.
Nah, ada baiknya jika kamu memiliki pemahaman yang lebih luas terkait riba karena keberadaannya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari bahkan terkadang kita tidak menyadarinya. Untuk itu, Fimela.com kali ini akan mengulas macam-macam riba, lengkap dengan pengertian dan dasar hukumnya. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Advertisement
Pengertian Riba
Dirangkum dari berbagai definisi dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.
Riba juga dipahami hanya sebatas pada nilai tambah dari nilai pokok dalam suatu akad perekonomian. Setelah mengetahui definisi riba, maka penting untuk mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya.
Secara garis besar, riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli. Dengan mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya kamu bisa mengetahui mengapa riba tidak boleh diperbolehkan.
Macam-Macam Riba
Untuk klasifikasinya, riba terbagi menjadi dua, yaitu riba tentang piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah. Sedangkan riba jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi'ah. Adapun penjelasan lebih rincinya berikut ini:
Riba Hutang Piutang
Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.
- Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
- Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Jual Beli
Riba jual beli terbagi juga menjadi 2, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi'ah.
- Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'.
- Riba Nasi'ah
Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
Advertisement
Dasar Hukum Riba
Seperti yang sudah disinggum sebelumnya, riba dianggap haram dan merupakan sesuatu yang buruk, hendaknya dihindari oleh umat muslim. Hal ini merujuk pada Surat Ali Imran ayat 130 yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan'.
Melalui ayat ini terlihat jelas tentang pengharaman riba, namun masih bersifat belum secara menyeluruh. Sebab pengharaman riba dalam ayat tersebut baru pada riba yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi si peminjam. Adapun beberapa ayat lain dala Al Qur’an yang membahas mengenai riba, yakni:
Dalam surat Al Baqarah ayat 276, yang berarti 'Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa'.
Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278, yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman'.
Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Oleh karena itu Allah menyatakan bahwa riba itu menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta. Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta.