Fimela.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya jilid ketiga akan berakhir pada hari ini (8/6). Dilansir dari Liputan6.com bahwa banyak pihak mempertanyakan apakah PSBB Surabaya Raya akan diperpanjang atau dihentikan. Selain pertanyaan terkait status PSBB, pertanyaan seputar kemungkinan persiapan penerapan kebijakan menuju New Normal seperti yang tengah dilakukan oleh kota dan provinsi lainnya di Indonesia.
Dilansir dari Liputan6.com (7/6) didapatkan informasi berdasarkan sumber dinas kesehatan Kota Surabaya bahwa total pasien positif Corona COVID-19 menembus angka 2.918 orang. Rinciannya 2.820 orang dari Surabaya dan 98 orang dari luar Surabaya hingga 6 Juni 2020. Tentu ini merupakan jumlah kasus yang sangat mengkhawatirkan, pasalnya jumlah kasus yang tinggi ini menyebabkan Kota Surabaya berada pada posisi zona merah tua yang sebelumnya sempat dikabarkan berada pada zona hitam.
Advertisement
BACA JUGA
Menyikap hal tersebut, selama PSBB Surabaya Raya berlangsung, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran. Salah satu cara yang digencarkan oleh Pemkot Surabaya adalah menggelar rapid test atau tes cepat dan swab secara massal.
Sayangnya, hal yang menyebabkan jumlah kasus terinfeksi tinggi di Kota Surabaya salah satunya adalah perilaku masyarakatnya sendiri. Dikabarkan bahwa Pemkot Surabaya perlu upaya lebih untuk melakukan sosialisasi dan menerapkan PSBB, yakni dengan cara strategi komunikasi yang menggunakan bahasa lokal daerah agar mudah dipahami dan terima masyarakat.
Terkait status PSBB Surabaya Raya yang berakhir hari ini, upaya Pemkot Surabaya untuk memutus rantai serta serba-serbinya akan dirangkum melalui ulasan berikut ini. Fimela.com akan mengulas 5 fakta PSBB di Surabaya yang massif gencarkan tes Covid-19. Melalui ulasan fakta dibawah ini akan terlihat sejauh mana capaian dan efektivitas pemberlakukan PSBB di Surabaya Raya.
Advertisement
Menggelar Razia
Fakta PSBB di Surabaya yang pertama ialah Polrestabes Surabaya melakukan patroli gabungan terkait pelaksanaan PSBB Surabaya Raya. Dalam kegiatan itu, sebanyak 82 warga terkena razia.
Hasilnya, sebagian besar warga yang terkena razia dekat dengan orang yang hasil pemeriksaannya reaktif atau positif menurut alat tes cepat. Oleh karena itu, sebanyak 77 orang pun dinyatakan sebagai Orang dalam Risiko (ODR).
Sebagai tindak lanjut, 77 orang tersebut akhirnya menjalani karantina selama 14 hari di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan di Balongsari, Kota Surabaya. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah kemungkinan terburuk bahwa 77 orang tersebut potensial terinfeksi dan bisa menyebarkannya kepada masyarakat lain tanpa disadari.
Masif Mengadakan Tes Cepat
Selain menggelar razia, Fakta lainnya dari pelaksanaan PSBB di Surabaya adalah massif mengadakan rapid test atau tes cepat massal kepada masyarakat. Dilansir dari Merdeka.com bahwa tes cepat tersebut dilakukan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo pada Sabtu malam (2/5), dilakukan tes cepat terhadap warga yang terkena razia. Dari hasil tes cepat tersebut, enam orang dinyatakan reaktif.
Tes cepat ini menjadi langkah andalan Pemkot Surabaya dalam memerangi dan upaya menurunkan jumlah korban terinfeksi. Hal ini dikarenakan tes cepat terebut juga mempercepat penanganan dari Pemerintah karena jumlah korban terinfeksi dapat terdata secara lebih efisien.
Advertisement
Menjalani Observasi
Selain razia dan tes cepat, fakta selanjutnya mengenai PSBB di Surabaya Raya ialah menjalani obervasi. Dilansir dari Merdeka.com (3/5) bahwa Khofifah bersama Forkopimda melepas 77 ODR COVID-19 ke BPSDM Pemerintah Provinsi Jatim.
Dari total tersebut, sebanyak 51 orang yang terdiri dari Orang dalam Risiko (ODR) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang diobservasi di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur. Sedangkan 26 orang sisanya diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Kota Surabaya.
Selama menjalani masa observasi di Gedung BPSDM Jawa Timur, ODR dan OTG ini tidak diperbolehkan bertemu dengan anggota keluarganya. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan hasil pelaksanaan dari observasi itu sendiri sehingga mengurangi risiko penularan akibat kontak langsung dengan banyak orang.
Pelanggaran Jam Malam
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya tidak berjalan mulus begitu saja karena masyarakat juga sulit diajak bekerjasama. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa patrol gabungan yang dilakukan di tiga daerah pada Sabtu dini hari hingga Minggu, 2-3 Mei 2020 mendapati ratusan warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah melebihi jam malam yang ditentukan.
Akibatnya, sebanyak 171 orang diamankan tim patroli karena masih beraktivitas di luar rumah pada jam malam yang ditentukan dalam aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya. Mereka yang terjaring saat razia menjalani tes cepat dan pemeriksaan serentak di Mapolrestabes Kota Surabaya.
Advertisement
Himbauan dari Gubernur
Fakta terakhir dari PSBB di Surabaya Raya ialah adanya himbauan dari Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur yakni, Khofifah Indar Parawansa yang menegaskan, penyebaran Covid-19 tidak boleh dianggap remeh. Masyarakat tidak boleh menyepelekan bahaya penularan Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan risiko penularan.
Seusai razia gabungan yang dilakukan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mendapati lima orang dinyatakan reaktif dari hasil tes cepat di Mapolresta Sidoarjo. Kemudian, lima orang tersebut menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.