Ditulis oleh: Gabriel Widiasta
Fimela.com, Jakarta Kasus Baiq Nuril adalah satu dari sekian banyak kasus perempuan disalahkan atas pelecehan seksual yang dialaminya. Nuril mendapat kritik keras karena tidak langsung melaporkan rekaman tersebut ke polisi, melainkan ke rekan kerjanya. Alhasil, dirinya dianggap menyebarkan konten asusila.
Ada anggapan bahwa jika perempuan mengalami pelecehan seksual, maka hal itu pasti terjadi karena dirinya memicu peristiwa tersebut. Anggapan itu akhirnya menjadi bentuk penyalahan korban atau victim blaming.
Padahal menyalahkan perempuan atas tindak pelecehan seksual yang dialaminya hanya akan memperburuk kondisi fisik dan mental mereka. Seringkali proses pengaduan korban ke pihak masyarakat dan kepolisian tidak berujung baik serta tidak menyelesaikan masalah korban. Dampak yang dihasilkan dari victim blaming adalah trauma pada korban, ketakutan untuk melapor, dan budaya pelecehan yang semakin marak.
Advertisement
Advertisement
Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia
Di Indonesia sendiri mulai banyak gerakan untuk membantu perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Gagasan ini muncul karena penyelesaian kasus pelecehan seksual dinilai belum optimal baik bagi korban maupun pelaku.
Komnas Perempuan mencetuskan program Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Tujuan dari program ini adalah menjamin hak-hak baik bagi korban pelecehan seksual ataupun pelaku, pendampingan, advokasi dan pelayanan.
Yang perlu dilakukan korban jika terjadi sudah pelecehan seksual adalah:
- Menerima dan tidak menyangkal apa yang terjadi, namun tetap berpikir jernih.
- Laporkan kepada pihak kepolisian, khususnya bagian Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak
- Pastikan mendapat dukungan moral dan legal (hukum) agar korban tidak mengalami trauma.
Lalu bagaimana dengan mereka yang tau kejadian yang dialami korban? Yang perlu dilakukan adalah:
- Jangan panik.
- Jangan menyalahkan korban.
- Tidak memberi pertanyaan yang membuat korban trauma.
- Dampingi korban selama proses pemulihan dan pahami kebutuhan-kebutuhannya.
Proses pendampingan korban pelecehan seksual sangat penting. Yuk, berani melawan dan lantangkan suara untuk melawan pelecehan seksual.
Sumber : Komnas Perempuan. (2018). Membangun Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan : Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
#GrowFearless with FIMELA