Fimela.com, Jakarta Ramadan tinggal sebentar lagi. Sebelum sampai di Hari Raya atau Lebaran, ada salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Kewajiban tersebut yakni membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang sebaiknya dibayarkan di akhir Ramadan sebelum terbit fajar di bulan Syawal.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dan menyempurnakan pahala puasa di bulan Ramadan. Zakat fitrah sendiri harus dibayarkan ke orang-orang yang tepat. Ada beberapa orang atau golongan yang berhak atas zakat fitrah ini. Siapa saja orang tersebut? Mengutip dari laman nu.or.id, orang yang berhak mendapat zakat antara lain sebagai berikut:
Advertisement
Fakir
Orang pertama yang berhak mendapat zakat ada fakir. Siapa itu fakir? Fakir akir merupakan orang-orang yang tidak bekerja atau tidak memiliki usaha, sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya pun keluarga atau tanggungannya.
Miskin
Orang yang berhak mendapat zakat selanjutnya ada orang miskin. Siapa orang yang bisa dikatakan miskin? Orang miskin adalah orang-orang yang sebenarnya memiliki pekerjaan, tapi cukup kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang-orang ini jiuga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga atau orang–orang terdekatnya.
Sabilillah
Seseorang yang dikatakan sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti orang yang berdakwah, orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang bertakwa ke Allah SWT.
Gharim
Orang yang dinamakan gharim adalah orang yang memiliki utang. Orang ini juga kesulitan dalam membayar utangnya. Dalam beberapa kasus, orang-orang ini bahkan tak sanggup membayar utangnya.
Advertisement
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Orang ini melakukan perjalanan jauh demi kebaikan dan di jalan Allah. Seperti pelajar di perantauan atau seorang musafir karena Allah.
Amil
Yang disebut dengan amil adalah mereka yang bertugas mengelola zakat. Mereka adalah pengurus, panitia atau orang yang menyalurkan zakat.
Budak atau Hamba Sahaya
Orang yang berhak mendapat zakat selanjutnya ada budak atau hamba sahaya. Karena saat ini budak sudah tidak ada atau jarang ditemukan, umat muslim yang menjadi tawanan juga berhak mendapat zakat.
Mualaf
Mualaf adalah seseorang yang baru memeluk Islam. Ia adalah orang yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar imannya semakin kuat dan ketakwaannya meningkat karena Allah SWT.
Itulah sekian orang yang berhak menerima zakat. Semoga informasi ini bermanfaat. Selamat menyambut datangnya Hari Raya, dan jangan lupa untuk segera membayar zakat bagi umat muslim yang wajib atas hal ini.