Fimela.com, Jakarta Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam keempat setelah dua kalimat syahadat, salat, dan puasa. Rukun islam adalah lima kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim sebagai tanda keimanan kepada agama islam. Biasa dikenal dengan zakat al-fitr, zakat ini wajib dikeluarkan oleh semua orang muslim saat bulan Ramadan, sebagai bentuk keperdulian dengan berbagi sedikit rejeki untuk sesama muslim yang sedang membutuhkan, seperti fakir dan miskin. Selain membantu mereka untuk menjalani hidup yang layak, membayar zakat fitrah juga sebagai kesempatan untuk membersihkan diri dan menyucikan amal ibadah selama bulan Ramadan.
Pada dasarnya zakat terbagi menjadi tiga, zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan. Ketignya memiliki masing-masing tujuan yang berbeda. Zakat fitrah wajib dilakukan setahun sekali saat bulan Ramadan dan hanya diperuntukkan untuk orang yang mampu, zakat mal atau zakat harta, merupakan zakat atas semua aset berharga yang dimiliki seseorang. Sedangkan zakat penghasilan adalah zakat yang diwajibkan untuk seseorang yang sudah mendapatkan penghasilan secara mandiri atau dibawah naungan orang lain.
Perhitungan zakat fitrah berdasarkan total jumlah makanan yang biasa dikonsumsi orang dalam sehati. Terhitung sekitar 2,5 kilogram beras atau bahan makanan lainnya, seperti gandum, jagung, atau tepung terigu. Namun diperbolehkan juga untuk memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Sama seperti pemberian bahan pokok, nominal uang yang harus disedekahkan juga berdasarkan harga bahan pokok tersebut yang sedang berlaku pada masa itu. Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus mengucapkan niat dan dilakukan antara beberapa pilihan waktu.
Advertisement
Advertisement
Cara niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Memberikan zakat fitrah pada dasarnya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga. Bacaan niatnya pun berbeda, ada yang dikhususkan diri sendiri dan ada juga yang diperuntukkan sekaligus keluarga. Niat zakat fitrah sebaiknya dilakukan dengan tulus dan ikhlas karena Allah SWT. tanpa adanya tujuan lain di luar ridha-Nya.
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’âlâ
Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa an jamii ’i ma yalzamunii nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku beserta seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta ‘ala.”
Bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladi ….. fardhan lillahi ta ’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama lengkap anak laki-laki tersebut), fardhu karena Allah Ta’ ala.”
Bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an binti … fardhan lillahi ta ’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku …… (sebutkan nama lengkap anak perempuan tersebut), fardhu karena Allah Ta ’ala.”
Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah
Membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan dan sebelum hari perayaan Idul Fitri. Umumnya dibayarkan sebelum sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, sehingga orang yang menerima zakat bisa memanfaatkan rejeki yang mereka terima untuk kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri. Apabila tidak dalam kondisi yang memungkinkan dilakukan sebelum Idul Fitri, masih bisa dibayarkan beberapa hari setelahnya. Maka dari itu, ada beberapa pembagian waktu yang baik dan tidak boleh dilakukan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Idealnya, zakat fitrah dibayarkan sehari atau beberapa hari sebelum salat Ied. Namun, jika terlambat, zakat fitrah masih bisa dibayarkan hingga salat Idul Fitri diucapkan sebelum salat dimulai. Sebaiknya jangan menunda membayar zakat fitrah karena dengan membayar tepat waktu akan memastikan bahwa mereka yang berhak menerima zakat fitrah dapat menerimanya dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan mereka selama Idul Fitri.
*Penulis: Balqis Dhia.
#Breaking Boundaries