Fimela.com, Jakarta Puasa tidak hanya ibadah untuk menahan lapar dan haus. Ini juga ibadah untuk menahan segala hawa nafsu, tingkah laku pun tutur kata yang tak pantas. Saat berpuasa, kita juga dianjurkan untuk tidak memasukkan benda apapun ke dalam mulut. Tapi, bagaimana dengan sikat gigi dan berkumur?
Advertisement
Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa?
Menyikat gigi maupun berkumur menjadi aktivitas yang sering bikin khawatir jika dilakukan saat puasa. Banyak dari kita yang meragukan puasa sendiri. Apakah puasa tersebut nantinya sah, atau puasa tersebut akan batal?
Mengutip dari laman nu.or.id, sikat gigi menjadi hal yang makruh dilakukan saat berpuasa. Sama halnya dengan bersiwak, hal ini sebaiknya dihindari selama menjalankan ibadah puasa. Meski hal ini tidak membatalkan puasa. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Solusi Menyikat Gigi dan Berkumur
Agar tidak menimbulkan kekhawatiran, menyikat gigi sebaiknya dilakukan selepas sahur sebelum imsak. Kalau pun ingin menyikat gigi selama puasa, sebaiknya tidak menyikat gigi tidak dengan menggunakan pasta gigi. Cukup sikat gigi yang dibasahi dengan air bersih.
Sementara itu, sejauh ini para ulama sepakat jika berkumur yang rentan membatalkan puasa adalah berkumur secara berlebihan, dan dilakukan dengan sangat kencang. Ini dikhawatirkan air untuk berkumur tertelan sampai ke kerongkongan. Untuk berkumur biasa, ini tetap boleh dilakukan.
Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim pun tetap harus berkumur. Yakni saat ia berwudu atau mensucikan diri dari hadas kecil. Semoga informasi ini bermanfaat.