Sukses

Lifestyle

Penjelasan Terkait Ketentuan Cuti Bersama Imlek 2023 dari Kemnaker

Fimela.com, Jakarta Imlek atau perayaan Tahun Baru China tahun ini jatuh pada tanggal 22 Januari. Berdasarkan kalender masehi, diketahui bahwa perayaan tersebut dirayakan tepat pada hari Minggu. Di sisi lain, pemerintah resmi menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama untuk merayakan Imlek, namun terdapat ketentuan terkait cuti tersebut.

Dilansir dari liputan6.com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa Imlek merupakan cuti bersama sehingga bagi pekerja atau buruh yang menggunakan cuti bersama untuk cuti tahunan, maka hak cuti tahunan akan dipotong. 

"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Rekanaker. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis keterangan Kemnaker dalam posting-an Instagramnya dikutip dari liputan6.com.

Kemnaker juga menjelaskan bahwa pelaksaan cuti bersama bersifat fakultatif. Sehingga berdasarkan pilihan atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

 

Dilaksanakan sesuai Perjanjian

Cuti bersama yang ditetapkan dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2023 juga memiliki ketentuan lain yang dapat dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Meski begitu, bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan yang dimiliki tidak akan dipotong. Sehingga, pekerjaan yang dilakukan tetap dihitung sebagai hari kerja dan layak mendapatkan upah seperti hari kerja yang dilakukan seperti biasa.

"Gimana kalau saya bekerja pada hari cuti bersama? Hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Kemnaker.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama Imlek dan libur nasional melalui Surat Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022. Adapun SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip liputan6.com. 

 

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama

Melalui aturan tersebut juga pemerintah telah menetapkan sebanyak 24 hari libur yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Adapun daftar libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti:

  1. 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
  2. 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  3. 18 Februari 2023: ISra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  5. 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
  6. 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  7. 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
  8. 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
  9. 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
  10. 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567
  11. 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha
  12. 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  13. 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. 27 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2023

  1. 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  4. 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
  5. 26 Desember 2023: Hari Raya Natal

 

Penulis: Angela Marici 

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading