Fimela.com, Jakarta Masalah kekerasan seksual memang menjadi perjalanan panjang. Akhirnya 12 April 2022, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan. Disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
RUU TPKS ini sebelum disahkan menjadi Undang-Undang telah digagas sejak 2012. Dimulai dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggagas RUU PKS sejak 2012 menyusul kondisi Indonesia yang darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kehadiran RUU itu dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus mencegah kekerasan seksual.
Dalam perjalanan 10 tahunnya, RUU TPKS ini sempat dicabut dari Prolegnas Prioritas (2/7/2020) sampai batas yang tidak ditentukan dan belum ada pembahasan satu kali pun soal RUU PKS di periode baru DPR. Tapi para aktivis pun tidak berhenti, mereka tetap memperjuangkannya.
Advertisement
Advertisement
Menjadi Sejarah Bagi Indonesia
Perjuangan untuk disahkannya RUU TPKS ini menjadi Undang-Undang adalah perjuangan panjang. Ketua DPR, Puan Maharani menyatakan jika rapat paripurna kali ini menjadi tonggak bersejarah dan salah satu bentuk perjuangan rakyat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ungkapnya.
RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan. Anggapan pasal-pasal dalam Undang-Undang ini dianggap bertentangan dengan norma dan agama seperti pemuatan marital rape sebagai kekerasan dan perlindungan terhadap lesbian, gay, bisexual, transgender dan queer (LGBTQ).
Bahkan, DPR menganggap kehadiran RUU PKS justru memberi celah masyarakat melakukan zina dan seks bebas. Kebuntuan soal RUU PKS terus bertahan hingga akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.
6 Elemen Payung Hukum dalam UU TPKS
Apresiasi Komnas Perempuan kepada DPR RI dan Pemerintah yang telah memastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payung hukum yang komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS memuat terobosan hukum yaitu dengan mengatur:
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Pemidanaan (sanksi dan tindakan);
- Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban;
- Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas.
- Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga;
- Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.
Perjuangan selama 10 tahun ini tentu diimbangi dengan keberanian orang-orang yang terlibat. Termasuk keberanian para korban untuk menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamanmya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan.