Fimela.com, Jakarta Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah sebuah kartu yang berfungsi sebagai identitas serta alat pengenal yang berlaku di wilayah Indonesia. KTP juga telah menjadi sumber data bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah dan persebaran masyarakat. Syarat memiliki KTP sendiri adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun. Oleh karena itu, orang yang memiliki KTP hanyalah orang yang sudah berusia 17 tahun atau lebih.
Sebagai kartu identitas, KTP sangatlah penting. KTP bisa digunakan untuk berbagai hal, seperti membuat rekening bank, membeli rumah bahkan untuk urusan mencari pekerjaan. Oleh karena itu, KTP harus dimiliki oleh semua orang di Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih tanpa terkecuali.
Namun ada kalanya tiba-tiba KTP yang kamu miliki menghilang entah ke mana. Entah kamu yang lupa menaruhnya atau terjatuh di suatu tempat dan kamu tidak mengingatnya.
Advertisement
Sebenarnya KTP yang hilang masih bisa kembali atau dibuat kembali. Namun ada beberapa cara yang harus kamu lakukan agar KTPmu yang hilang bisa dibuat kembali. Ini dia cara yang harus kamu lakukan untuk mengurus KTP yang hilang.
Advertisement
Cara Mengurus KTP Hilang
Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum mengurus KTP yang hilang. Berikut dokumen-dokumen yang harus kamu persiapkan:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Cara Mengurus KTP Hilang
Langkah-langkah yang harus kamu lakukan dalam mengurus KTP yang hilang adalah sebagai berikut:
- Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP.
- Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
- Meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
- Membawa berkas yang telah dijelaskan di atas ke kelurahan.
- Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektronik seperti yang telah dijelaskan di atas.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.
Itulah cara mengurus KTP hilang serta berkas-berkas yang perlu kamu persiapkan. Perlu diingat bahwa mengurus KTP ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi jika kamu dimintai uang di tengah proses tersebut, maka bisa dipastikan kalau itu adalah oknum dan kamu bisa melaporkannya kepada pihak yang bertanggung jawab menangani hal tersebut.