Fimela.com, Jakarta Camilla Parker Bowles secara otomatis menyandang status baru sebagai Queen Consort atau permaisuri setelah Charles naik takhta menjadi Raja Charles III. Meski menyandang status permaisuri, Camilla Parker sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengatur kerajaan, mengutip dari The Guardian.
Ratu Elizabeth II memberikan secara tulus gelar Queen Consort kepada Camilla Parker yang juga merupakan menantunya. Melalui pesan tertulis yang terbit pada malam Hari Aksesi ke-70 pada Februari lalu, Camilla secara otomatis menyandang gelar Queen Consort begitu Charles naik takhta.
"Memberikan harapan yang tulus dari saya bahwa, ketika saatny tiba, Camilla akan dikenal sebagai permaisuri saat ia melanjutkan pengabdiannya yang setia," tulis Ratu Elizabeth II.
Advertisement
Advertisement
Alasan tidak punya wewenang
Dalam hierarki Kerajaan Inggris, permaisuri menjadi gelar kebangsawanan yang diberikan kepada istri dari Raja yang bertakhta. Artinya, memang tidak ada yang salah dari status permaisuri yang disandang Camilla meski ia pernah terlibat skandal cinta segitiga antara Putri Diana, Pangeran Charles, dan dirinya.
Sebagai seorang permaisuri, Camilla Parker tidak memiliki wewenang sama sekali untuk mengatur kerajaan. Pasalnya, status permaisuri ini tidak memiliki kekuatan atau bukan merupakan jabatan penting. Gelar ini diberikan hanya karena seseorang telah menikahi raja.
Camilla Parker menikahi Charles pada 9 April 2005 dalam upacara sipil yang diikuti dengan pemberkatan agama di Kapel St. George. Ratu Elizabeth II juga turut hadir dalam pernikahan tersebut.