Sukses

Lifestyle

Korea Selatan Terapkan Hukum Anti Bullying untuk Hapus Penindasan di Tempat Kerja

Fimela.com, Jakarta Kasus bullying bisa terjadi kepada siapa saja dan di mana saja. Adanya produk hukum yang jelas belum sepenuhnya menghilangkan perilaku bullying dalam kehidupan masyarakat.

Di Korea Selatan, hukum anti bullying ternyata memberikan dampak positif. Berkat hadirnya hukum ini, insiden bullying di tempat kerja berkurang pada 2019.

Dikutip dari Yonhap, kasus bullying di tempat kerja turun di 2022. Yakni dari angka 44,5 persen di tahun 2019 menjadi 29,6 persen.

 

Tujuan adanya hukum anti bullying

Selain kasus bullying, hukum tersebut menyebut membuat tindakan semena-mena oleh atasan di tempat kerja bisa berkurang. Pada 2019, sebanyak 31,9 persen merasa fenomena penindasan oleh atasan berkurang. Namun kini meningkat menjadi 60,4 persen.

Survei ini dilakukan oleh Gapjil 119, sebuah grup sipil di Korea Selatan yang bertujuan untuk menghentikan tindakan abusif yang dilakukan oleh orang-orang berkuasa.

Hukum di Korea Selatan terdapat revisi UU Standar Tenaga Kerja pada 16 Juli 2019. Dalam undang-undang tersebut disebutkan pihak kantor harus mengadakan pemeriksaan apabila terjadi laporan pelecehan.

 

Hukuman untuk kantor

Pihak kantor juga bisa terkena hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga 30juta won atau Rp339juta jika ada korban atau pihak melaporkan malah mendapatkan diskriminasi.

Kesadaran masyarakat Korea Selatan akan hukum anti bullying terus meningkat. Hal ini terlihat dari pengetahuan masyarakat akan hukum anti bullying. Pada 2019, hanya 33,4 persen masyarakat yang mengetahui hukum ini. Namun kini meningkat menjadi 71,9 persen.

Meski demikian, hal ini tidak membuat perilaku bullying hilang. Data terbaru menunjukkan pegawai yang mengalami bullying parah dilaporkan naik dari 38,2 persen menjadi 39,5 persen.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading