Sukses

Lifestyle

Jokowi Tetapkan 7 Nama dan Gambar Pahlawan Nasional untuk Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Fimela.com, Jakarta Pada uang kertas mata uang rupiah, memiliki ciri khas wajah para pahlawan nasional di setiap lembarnya. Secara berkala gambar-gambar ini diperbaharui oleh pemerintah. Di tahun ini, terdapat tujuh nama pahlawan nasional yang wajahnya telah ditetapkan akan menjadi gambar utama di bagian depan rupiah kertas Indonesia tahun emisi 22.

Hal ini ditetapkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi dalam sebuah Keputusan Presiden pada 6 Juli 2022. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari Liputan6.com dari salinan Keppres, Rabu (13/7).

Nama-Nama Tujuh Pahlawan Nasional Rupiah Kertas Indonesia Emisi 22

Tujuh tokok pahlawan yang dijadikan gambar utama, yaitu Pahlawan Nasional Soekarno dan Muhammad Hatta untuk pecahan Rp 100.000, Djuanda Kartawidjaja untuk pecahan Rp 50.000. Selanjutnya, untuk pecahan Rp 20.000 akan menggunakan gambar G.S.S.J Ratulangi, pecahan Rp 10.000 menggunakan gambar Frans Kaiseipo, dan Idham Khalid untuk pecahan Rp.5000.

Kemudian, pecahan Rp 2000 menggunakan gambar Mohammad Hoesni Thamrin. Terakhir, pecahan kertas Rp 1000 menggunakan gambar Tjut Meutia. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional yang digunakan telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.

Bentuk Penghargaan pada Pahlawan Nasional

Penetapan nama dan gambar pahlawan yang baru ini digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas tahun emisi 2022. Adapun pencantuman nama dan gambar pahlawan nasional dalam pecahan Rupiah kertas merupakan bentuk penghargaan pada pahlawan nasional.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," bunyi Keppres.

Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading