Sukses

Lifestyle

Fakir hingga Mualaf, Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Fimela.com, Jakarta Membayar zakat menjadi salah satu kewajiban setiap umat Islam. Ada orang-orang yang berhak menerima zakat ini. Mereka yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik. Melansir dari laman nu.online.or.id, ada beberapa golongan yang disebut mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. 

Siapa saja golongan penerima zakat tersebut? Simak di bawah ini.

1. Fakir

Golongan pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang tidak bekerja atau tidak memiliki usaha sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya pun keluarga atau tanggungannya. 

2. Miskin

Mereka adalah golongan yang memiliki pekerjaan tapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Orang yang miskin memang masih memiliki harta tapi harta tersebut hanya sedikit saja atau pas-pasan untuk bekal hidupnya. 

3. Sabillillah

Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti halnya orang yang berperang membela agama Allah, orang yang berdakwah dan seseorang yang benar-benar bertakwa di jalan Allah. 

4. Gharim

Orang yang masuk ke dalam golongan gharim adalah orang yang memiliki hutang. Orang ini cukup kesulitan dalam membayar hutangnya atau bahkan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya. 

5. Ibnu Sabil

Mereka yang masuk ke dala golongan ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk hal-hal kebaikan. Orang ini bisa seorang musafir dan pelajar di perantauan.

6. Amil

Amil adalah pengurus, panitia atau pengelola zakat. Ia juga termasuk golongan yang berhak dan wajib menerima zakat.

7. Budak

Budak atau hamba sahaya juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Meski saat ini budak sudah tidak ada, orang-orang muslim yang menjadi tawanan orang lain juga berhak menerima zakat. 

8. Mualaf

Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Ia berhak menerima zakat karena di awal-awal masuk Islam imannya mungkin masih lemah sehingga ia berhak menerima zakat. 

Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi Sahabat Fimela yang beragama muslim, jangan lupa untuk membayar zakat di bulan Ramadan ini. Pastikan untuk membayar zakat sebelum selesai salat Idul Fitri karena jika zakat dibayar setelah salat Idul Fitri, ini bukan lagi zakat namanya tetapi sedekah biasa. 

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading