Fimela.com, Jakarta Mulai tanggal 2 April 2022, umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan Rukun Islam ke tiga yakni puasa Ramadan. Dalam menjalankan puasa, umat muslim juga harus memenuhi syarat wajib yang ada.
Melansir dari laman kemenag.go.id, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan ada lima syarat orang wajib puasa Ramadan. Syarat wajib tersebut apa saja? Berikut syarat wajib tersebut.
Advertisement
Islam
Syarat wajib pertama adalah islam. Orang yang wajib berpuasa adalah orang yang beragama islam. Orang yang beragama lain tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan.
Baligh
Syarat wajib kedua adalah baligh. Baligh adalah sudah dewasa dengan ditandai keluarnya mani lewat mimpi basah bagi pria dan keluarnya darah haid bagi seorang perempuan. Dalam Islam, batas bawah pria baligh yakni berusia 9 tahun dengan ditandai keluarnya mani dan haid. Untuk remaja, batas bawah baligh adalah 15 tahun jika belum keluar mani dan haid.
Advertisement
Berakal
Syarat wajib keempat adalah berakal. Orang-orang yang berakal dan sehat pikirannya diwajibkan untuk berpuasa. Sedangkan orang yang gila atau sakit ayan selama seharian penuh tidak diwajibkan berpuasa. Namun jika gila dan ayan sudah sembuh, orang tersebut tetap wajib berpuasa.
Bermukim atau Tidak Melakukan Perjalanan Jauh (Musafir)
Orang yang bermukim atau menetap dan tidak melakukan perjalanan jauh atau musafir wajib berpuasa Ramadan.
Advertisement
Mampu
Orang yang wajib berpuasa selanjutnya adalah orang mampu. Orang yang sehat secara fisik pun psikis diwajibkan berpuasa. Untuk orang yang sakit atau orangtua yang tidak memungkinkan puasa, ia tidak wajib puasa. Hanya saja, ia harus mengqadha puasa di hari lain setelah sembuh dari sakit atau menggantinya dengan fidyah bagi yang benarr-benar tidak bisa puasa sekaligus tidak bisa menggantinya.
Itulah beberapa syarat wajib puasa. Untuk perempuan hamil dan menyusui juga boleh meninggalkan puasa jika berpuasa akan mengganggu kesehatan ibu maupun janin di kandungan. Meski boleh meninggalkan puasa, perempuan hamil wajib mengganti puasa atau mengqhadanya di hari lain setelah Ramadan. Perempuan yang sedang haid dan nifas bahkan haram berpuasa dan ia harus menggantinya di hari lain saat ia dalam keadaan suci.
Semoga informasi ini bermanfaat.
#WomenForWomen