Sukses

Lifestyle

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Tentang Perkembangan Regulasi Kripto di Indonesia

Fimela.com, Jakarta Kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia. Kripto sebenarnya mata uang yang memiliki andi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. Pada 22 Februari 2022, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai aset kripto di Indonesia berkembang semakin pesat. Beberapa indikator Industri Kripto dari tahun 2021.

ABI berpendapat bahwa ada perkembangan Industri Kripto yang berpotensial untuk mendukung industri lain yang terlibat dalam transaksi kripto, salah satunya adalah industri keuangan yang memiliki fungsi sebagai jembatan dalam proses deposit dan withdrawal antar pedagang fisik aset kripto dan nasabahnya. Dengan adanya peningkatan tersebut, ABI selaras memiliki pendapat yang sejalan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu menghimbau dan memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi, dan saat ini industri perdagangan aset kripto telah dilakukan mitigasi risiko baik oleh BAPPEBTI maupun PPATK.

Regulasi Kripto di Indonesia Saat Ini

Beberapa peraturan tertulis resmi yang memberikan kepastian hukum dan melegalkan perdagangan komoditas fisik aset kripto di Indonesia, di antaranya:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
  2. Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
  3. Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah memfasilitasi Industri Kripto dalam melakukan inovasi untuk dapat terus berkembang dan bersaing di pasar global, dengan tetap menyeimbangkan kebutuhan akan perlindungan konsumen dan mengurangi risiko.

Industri Kripto dalam Ranah Internasional

Di tingkat internasional, Industri Kripto sudah diawasi oleh Financial Action Task Force (FATF), dalam panduan terbarunya yang diterbitkan pada Oktober 2021. FATF mendesak negara-negara untuk mengambil langkah dalam meningkatkan penerapan standarnya, termasuk dengan aturan travel rule yang saat ini regulasinya sudah tertera dalam Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021.

Melihat perkembangan di ranah internasional, ABI menyayangkan jika Industri Kripto masih dipandang sebelah mata dan dikaitkan dengan isu-isu yang membentuk stigma negatif di masyarakat. Hal ini terjadi karena masih rendahnya literasi terkait teknologi blockchain, khususnya aset kripto karena itu program edukasi memiliki peran strategis agar berbagai pihak dapat merasakan manfaat dari Industri Kripto.

Penulis : Saffa Sabila

#Woman For Woman

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading