Sukses

Lifestyle

Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak 3 Caranya

Fimela.com, Jakarta Bagi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) perlu dilakukan agar bisa memastikan nominal yang akan didapatkan. Apalagi dengana turan baru yang membuat saldo JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia 56 tahun, maka penting untuk mengeceknya secara berkala.

JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Tiap bulan, pekerja menyetorkan iuran JHT sebesar 2 persen gajinya. Ada tiga cara yang bisa dipilih untuk mengecek saldo JHT. Tanpa harus datang langsung ke kantor layanan BPJS, kita bisa mengecek saldo JHT melalui gawai dengan lebih mudah. Selengkapnya, langsung saja simak info yang dirangkum dari laman Liputan6.com berikut ini. 

Cara Cek Saldo JHT Lewat Website

Berikut cara cek saldo JHT lewat website bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang sudah didaftarkan

3. Pilih menu “layanan”

4. Pada menu tersebut pilih “Cek Saldo JHT”

5. Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengkonfirmasi akun

6. Saldo JHT lalu akan tampil pada layar

 

Cara Cek Saldo JHT  Lewat Aplikasi

Berikut cara cek saldo JHT lewat aplinasi JMO (Jamsostek Mobile):

1. Instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Playstore atau AppStore

2. Klik “Buat Akun” jika belum membuat akun

3. Pilih kewarganegaraan

4. Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia)

5. Masukkan data diri berupa NIK, nomor kartu peserta Jamsostek dan data diri.

6. Apabila sudah login, klik menu “Jaminan Hari Tua”

7. Lalu pilih “Cek Saldo”

Cara Cek Saldo JHT Lewat SMS

Berikut cara cek saldo JHT lewat SMS:

1. Kirim SMS ke nomor 2757

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar via SMS dengan mengetik pesan dengan format: Daftar (Spasi)SALDO#NO KTP#TGL LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL

3. Setelah itu kirim ke nomor 2757

4. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim kembali pesan dengan format: SALDO(Spasi)Nomor Peserta

5. Setelah itu kirim ke nomor 2757

 

 

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT)

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT adalah 5,7% dari upah per bulan. Iuran ini terdiri dari 3,7% dibayarkan pemberi upah dan 2% dibayar oleh pekerja.

Jaminan Pensiun

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Pensiun adalah 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh pekerja dari upah bulanannya.

Jaminan Kematian

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kematian adalah 0,3% dari upah bulanan.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan. Berikut rinciannya:

- Risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan

- Risiko rendah: 0,54% dari Upah per bulan

- Risiko sedang: 0,89% dari Upah per bulan

- Risiko tinggi: 1,27% dari Upah per bulan

- Risiko sangat tinggi: 1,74% dari Upah per bulan.

Aturan baru pencairan JHT

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja memperbarui aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan ini, peserta JHT hanya bisa mencairkan 100% JHT ketika sudah masuk pada usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (pasal 2).

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun." tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022.

Aturan ini berlaku juga bagi pekerja yang berhenti bekerja. Padahal, di aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja, meski belum memasuki usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja." jelas Pasal 4 Permenaker Nomor 2/2022.

Pada peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan tidak bisa penuh alias hanya 30 persen. Hal ini dijelaskan oleh Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji.

"Peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ini dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Dian Sabtu (12/2/2022) dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com (12/2/2022).

Saldo JHT bisa dicairkan 30 persen bagi peserta yang ingin mengurus kepemilikan rumah. Saldo juga bisa dicairkan 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat Fimela sekalian, ya.

#WomenforWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading