Sukses

Lifestyle

Ini 12 Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Sudah Tahu?

Fimela.com, Jakarta Pelaksanaan dan pemberian vaksinasi booster dimulai tanggal 12 Januari 2022. Melalui surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022, Kementerian Kesehatan menerbitkan 12 ketentuan pelaksaan vaksinasi booster. Masyarakat perlu mengetahui ketentuan-ketentuan tersebut agar bisa lebih nyaman dan aman saat mendapatkan vaksin booster ini. Apa saja ketentuannya? 

Ketentuan pelaksanaannya ini mencakup jenis vaksin booster, seperti dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa 1/2 dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau 1/2 dosis vaksin Pfizer (0,15 ml). Lalu, untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).

Kemudian, syarat usia yang harus 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

 

Cara Mendapatkan Vaksin Booster

Bagi yang belum tahu cara mendapatkan vaksin booster, berikut infonya. 

Jadi, yang untuk bisa mendapatkan vaksin booster, kita perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selengkapnya, berikut ketentuan vaksinasi booster seperti yang dirangkum Liputan6.com dari Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022, Kamis (13/1/2022). Langsung saja simak info lengkapnya di sini, ya.

 

 

Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster

1. Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi CQVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

2. Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.

3. Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.

4. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:

- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.

- Berusia 18 tahun ke atas.

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

6. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:

- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya

- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya

 

Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster

7. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:

- Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau , Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

- Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan: Vaksin Moderna , separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau, Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

- Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.

8. Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:

- Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

- Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia.

- Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan format yang terlampir pada Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022.

- Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

9. Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

10.Alur pelayanan vaksinasi dilaksanakan sesuai standar sebagaimana dijelaskan pada Lampiran 2, pada Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022.

11.Vaksinasi dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (Early Expired First Out).

12. Pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi.

Nah, sekarang sudah tahu kan ketentuan lengkapnya? Semoga infonya bermanfaat untuk Sahabat Fimela sekalian, ya.

#WomenforWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading