Fimela.com, Jakarta Program pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag), ditujukan untuk anak-anak di seluruh Indonesia yang membutuhkan bantuan. Program ini bernama Program Indonesia Pintar (PIP).
BACA JUGA
Advertisement
Dikutip dari laman resmi indonesiapintar.kemdikbud.go.id pada Rabu (5/1/2022), PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-12 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP ini adalah penyempurnaan dari program pendidikan sebelumnya, yaitu program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Adapun sasaran utama dari Program Indonesia Pintar, di antaranya:
- Siswa pemegang KIP;
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok dalam bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Dipilihnya siswa pemegang KIP karena kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa siswa tersebut telah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Advertisement
Jika Siswa Belum Menerima KIP ataupun Menghilangkannya
Bagi siswa kurang mampu yang belum menerima KIP dapat melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua.
Apabila tidak memiliki KKS, orangtua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
Untuk bisa menggunakan KIP, siswa atau penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) maupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Selain itu, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Jika KIP yang dimiliki siswa hilang ataupun rusak, pemilik harus segera menghubungi kontak pengaduan PIP untuk pergantian kartu baru. Pemilik kartu harus memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Besaran Dana yang Diperoleh dari PIP
Untuk siswa yang menerima PIP, dana yang diperoleh bermacam-macam sesuai dengan yang sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Bagi siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp 450 ribu per tahun. Kemudian, siswa SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp 750 ribu per tahun.
Sementara bagi siswa SMA/SMK/MA/Paket C, mendapatkan satu juta rupiah per tahun.
Dirangkum dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id Rabu (5/1/2022), dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa atau penerima PIP. Misalnya, membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi.
Selain itu, bisa juga digunakan untuk biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.
#Elevate Women