Fimela.com, Jakarta Kita patut bersyukur mendapat kesempatan menjadi generasi yang menikmati berbagai kemudahan sebagai dampak kemajuan teknologi. Ini termasuk kemudahan dalam beribadah misalnya keberadaan Al-Qur’an online yang dapat diakses kapan dan di manapun.
Selain kelebihan Al-Qur’an digital tersebut, ada beberapa keunggulan lagi yang ditawarkan produk ini.
Advertisement
Kelebihan Al-Qur’an Digital: Lebih dari Sekadar Praktis
Dahulu orang hanya dapat membaca Al-Qur’an melalui mushaf, yaitu kitab/buku yang berisi lembaran-lembaran bertuliskan ayat suci. Selanjutnya seiring kemajuan teknologi, perkembangan Al-Qur’an di era digital juga kian canggih, yaitu dapat disalin dalam bentuk soft file dalam gawai.
Produk seperti ini bisa jadi pilihan bagi generasi milenial yang begitu akrab dengan gadget dalam kesehariannya. Tidak hanya gampang dibawa kemana-mana, Al-Qur’an digital menawarkan fasilitas lain untuk memudahkan kita lebih dekat dengan firman Allah SWT.
Salah satunya ada di situs www.tafsirweb.com yang menyediakan bacaan Al-Qur’an 30 juz arab dan latin lengkap dengan terjemahan serta tafsirnya. Walaupun untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an kita membutuhkan bimbingan guru namun tidak ada salahnya mengetahui terjemahan ayat yang dibaca untuk mendapat gambaran. Apalagi website Al-Qur’an digital tersebut juga sudah menyertakan tafsir tiap-tiap ayat yang berasal dari sumber terpercaya.
Dengan bacaan dalam bahasa latin, Al-Qur’an digital juga dapat membantu mereka yang belum dapat atau lancar dalam membaca Al-Qur'an. Sembari terus belajar meningkatkan kualitas bacaannya, misalnya dengan metode www.bisaquran.com, yang bersangkutan tetap dapat tadarus setiap hari.
Satu lagi kelebihan Al-Qur’an digital terkait kepraktisannya adalah orang tak perlu berwudhu dahulu untuk membacanya. Ini karena Al-Qur’an dalam bentuk digital, termasuk aplikasi tidak dianggap seperti mushaf atau kitab. Sedangkan jumhur ulama mewajibkan orang dalam keadaan suci saat menyentuh mushaf.
Dengan begitu Al-Qur’an digital dapat digunakan kapan saja saat ada waktu luang untuk melantunkan ayat-ayatnya atau mempelajari tafsirnya. Meski ada kelonggaran tersebut, namun jika memungkinkan berwudhu sebelum tadarus Al-Qur’an itu lebih baik sebagai bentuk penghormatan.
Hukum Membaca Al-Qur’an Digital
Keraguan terkait hal ini sebenarnya telah dijawab oleh para ulama pada berbagai kesempatan, yaitu diperbolehkan membaca Al-Qur’an secara online melalui gawai. Namun dengan catatan selama isinya benar dan sesuai. Inilah alasannya kehati-hatian sangat diperlukan dalam memilih website atau aplikasi penyedia Al-Qur’an digital yang terpercaya.
Lalu apakah pahala orang yang membaca Al-Qur’an pada mushaf sama dengan yang membacanya melalui gawai? Ustadz Abu Mujahid Al Ghifari menyatakan bahwa keduanya memperoleh balasan pahala yang sama.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah yang menganjurkan untuk membaca Al-Qur’an, namun tanpa menyebutkan harus melalui mushaf atau sarana yang lain.
Sementara pahala bagi mereka yang rajin membaca Al-Qur’an dalam kesehariannya adalah mendapatkan keselamatan dan keberkahan di dunia dan akhirat. Di dunia para pecinta Qur’an umumnya akan berubah hidupnya menjadi pribadi-pribadi berakhlak baik dan tenang, cerdas, serta sukses.
Terlebih lagi di akhirat, semakin besar dan indah balasan kebaikan bagi mereka, yaitu surga Allah. Sementara bagi para penghafal Qur’an, balasan dari Allah SWT tak hanya semata bagi dirinya, sendiri tetapi juga kedua orangtuanya.
Rasulullah bersabda bahwa orangtua para penghafal Qur’an di akhirat akan dipakaikan busana yang indah serta mahkota yang berkilauan seperti cahaya matahari.
Kelebihan Al-Qur’an digital adalah praktis, mudah dibawa kemana-mana, dan dapat diakses kapan dan dimanapun. Dengan begitu kesempatan untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an diharapkan akan lebih intens terutama bagi generasi milenial yang tak pernah lepas dari gawai.
Para ulama menyatakan bahwa hukum membaca Al-Qur’an dalam bentuk digital itu boleh dan pahala yang didapat juga sama seperti membaca mushaf. Sementara terkait kewajiban berwudhu, orang tak wajib dalam keadaan suci untuk membaca Al-Qur’an di gawai karena bukan berbentuk mushaf.