Fimela.com, Jakarta Demi memenuhi impian Indonesia menjadi digital nation, pemerintah melakukan inovasi dengan membentuk smart city atau kota pintar.
Dikutip dari laman aptika.kominfo.go.id pada Jumat (24/12/2021), kota pintar adalah upaya-upaya inovatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat.
Advertisement
BACA JUGA
Kementerian Kominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian PANRB menginisiasi penyelenggaraan Gerakan Menuju 100 Smart City.
Johnny G. Plate, Menteri Kementerian Kominfo menyatakan bahwa Gerakan Menuju 100 Smart City tersebut merupakan awal yang baik untuk mewujudkan mimpi bangsa untuk menjadi digital nation.
Adapun pekerjaan rumah yang harus dilakukan selanjutnya, yaitu memperluas cakupan inovasi smart city ke kota dan kabupaten yang belum terpilih pada gerakan ini.
Sejak tahun 2017 sampai 2019, penyusunan rencana utama kota pintar untuk 100 kabupaten/kota ini dilaksanakan. 100 kabupaten/kota ini diharap akan menjadi contoh pelaksanaan kota pintar di daerah lainnya.
Advertisement
6 Pilar dalam Membangun Kota Pintar
Melalui seleksi yang dilakukan oleh tim penilai dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah sampai praktisi, peserta dipilih kemudian menjalani serangkaian proses bimbingan dan pendampingan untuk memperkuat aspek fundamental menuju kota/kabupaten yang sesuai dengan keunggulan, potensi, dan tantangan khas daerah masing-masing.
Ada enam pilar dalam membangun kota pintar, yakni:
1. Smart environtment
Menyiapkan kawasan wisata prioritas menjadi kawasan yang bersih, bebas sampah, dan tertib, tanpa meninggalkan unsur tradisional.
2. Smart economy
Memastikan implementasi TIK dalam proses transaksi (cashless) berlangsung di kawasan wisata prioritas dan pemerintah daerah sekitar.
3. Smart branding
Membantu pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas dalam meningkatkan kunjungan wisata.
4. Smart government
Memastikan pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara berkualitas dalam upaya pelayanan publik yang baik.
5. Smart society
Memastikan masyarakat tujuan wisata prioritas dan kawasan sekitarnya memiliki kapasitas unggul dan mampu menjadi tuan rumah yang baik.
6. Smart living
Mendorong situasi kawasan wisata prioritas yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan, melalui penyediaan transportasi, logistik yang tentram, aman, dan ramah
Hal yang Dilakukan dalam Membangun Smart Village
Direktur LAIP Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono, menyatakan dalam sebuah talk show pada Rabu (7/10/2020) bahwa setelah mengembangkan program Gerakan Menuju 100 Smart City, Kemkominfo kini memiliki tugas mengembagkan program kota pintar di kawasan wisata prioritas dan pedesaan.
Sehubungan dengan itu, beriku ini hal yang perlu dilakukan untuk mencapai pembangunan di desa dan kawasan cerdas, yaitu:
1. Branding desa
Mengembangkan brand desa sebagai motivasi dengan menciptakan potensi lokal berkelas global.
2. Hunian sehat
Terwujudnya hunian yang sehat untuk menghasilkan keluarga yang bahagia, sehat, dan cerdas.
3. Lingkungan sehat
Membangun tata lingkungan desa dan kawasan yang cerdas dan dikelola dengan baik dalam harmoni, merubah bencana menjadi manfaat.
4. Pemerintah desa cerdas
Membangun sistem penyelenggara administrasi pemerintahan yang cerdas.
5. Masyarakat cerdas
Pengembangan tata kemasyarakatan yang harmonis, cerdas, guyub, bahagia.
6. Ekonomi cerdas
Tata ekonomi masyarakat desa yang tangguh, cerdas, dan sejahtera. Mengembangkan tatanan ekonomi yang kemasyarakat dan badan usaha yang tangguh.
Advertisement
Kolaborasi antara Pemerintah, Dunia Usaha, dan Akademisi
Direktur LAIP Anggono berkata, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi harus membangun konsep dan memadukan proses bersama. Kolaborasi dari ketiganya akan sangat membantu perkembangan program yang ada.
Pemerintah memiliki peran untuk memberikan kepastian hukum, ujar Anggono. Seperti, tidak menetapkan pajak yang memberatkan, serta mendorong terwujudnya masyarakat menggunakan transaksi non tunai. Mendorong penggunaan teknologi seperti QR code, e-banking, dan e-wallet.
Lalu akademisi diharapkan dapat menghasilkan penelitian bermanfaat yang mendorong peningkatan kapasitas masyarakat melalui e-literasi.
Sementara dunia usaha memiliki peran untuk bisa mendorong kolaborasi dengan masyarakat, dan menggerakkan kerja sama serta pemberdayaan UMKM.
"Dengan demikian akan muncul berbagai peran dan aktivitas yang menghasilkan sebuah atmosfer smart economy bagi suatu daerah yang sangat luar biasa," ujar Anggono, seperti yang dikutip dari aptika.kominfo.go.id.
*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.
#Elevate Women