Sukses

Lifestyle

3 Hal Penting yang Perlu Diketahui Sebelum Mengajukan KPR

Fimela.com, Jakarta Memiliki rumah sendiri tentu menjadi keinginan setiap orang. Namun seiring dengan populasi manusia yang meningkat, membuat harga rumah dan tanah pun selalu naik setiap tahunnya. Kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.

Dengan KPR, sebenarnya memudahkan seseorang mendapatkan rumah yang diinginkan. Namun, Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.

Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR.

 

1. Uang muka sebelum KPR

Penting bagi kamu untuk mengenal sistem KPR secara mendalam sebelum melakukan pengajuan. Sebelum mengajukan KPR, kamu harus membayarkan uang muka alias DP yang biasanya berkisar 20 persen dari harga rumah. Sisanya dibayarkan dengan sistem cicilan selama 15-20 tahun.

"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Feli.

Apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal Rp3 juta setiap bulannya. Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp 1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 juta.

 

2. Biaya lainnya di luar KPR

Biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga KPR, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir. Biaya tersebut berkisar sekitar Rp1-Rp1,5 juta.

Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR. Tak lupa, kamu juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.

Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB). Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10% dari nilai rumah yang dibeli.

 

3. Jenis bunga KPR

Ada beberapa jenis bunga KPR yang perlu kamu ketahuia. Jenis bunga KPR ini akan mempermudah kamu mengambil keputusan KPR yang sesuai dengan kemampuan.

Ada yang disebut bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu. Misal, bunga fixed 5% untuk lima tahun pertama. Selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5%. Ketika memasuki tahun ke enam, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.

Sementara bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10%. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10%.

Terakhir bunga floating, artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.

Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR. Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating

Simak video berikut ini

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading