Sukses

Lifestyle

Magnificent Government Office - Kementerian Luar Negeri RI: Membidangi Urusan Luar Negeri Negara

Fimela.com, Jakarta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu). Sejak tanggal 27 Oktober 2014 Retno Marsudi menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dengan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar.

Kementerian Luar Negeri RI merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. Ada enam nilai yang dijunjung oleh Kemlu RI, antara lain Profesionalisme, Integritas, Manfaat, Proaktif, Inovatif, dan Nilai Kejuangan. Pada bulan Maret 2015, Menteri Luar Negeri menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penerapan PUG, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam rangka Penyelenggaraan Hubungan dan Politik Luar Negeri.

Arti Lambang dan Semboyan

Bola dunia atau “Bhuwana" berwarna biru laut yang dikelilingi oleh: mata rantai berwarna kuning berjumlah 45 buah; padi berwarna kuning berjumlah 19 buah; dan kapas berwarna putih dan kelopaknya berwarna hijau berjumlah 8 buah merupakan lambang Kemlu RI. Ketiga-tiganya melambangkan sejarah berdirinya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945, dan sekaligus melambangkan kesejahteraan. Lalu, Burung Merpati berwarna kuning yang terletak di atas bola dunia melambangkan perdamaian. Serta, Delapan Pilar berwarna kuning yang terletak ditengah-tengah bola dunia melambangkan Gedung Pancasila sebagai Gedung Perjuangan.

Semboyan atau "motto" Kementerian Luar Negeri RI adalah Caraka Buwana yang memiliki arti: Caraka diambil dari kata Sansekerta "caraka - चरक" yang berarti "kelana" atau "petualang" dan Buwana diambil dari kata Sansekerta "bhavana - भुवन" yang berarti "tempat tinggal" (dwelling) - mengacu kepada "tempat tinggal manusia" (Dunia). Jika disimpulkan dari kedua kata tersebut, maka diambil artian bahwa Kemlu sebagai utusan negara yang ditugaskan diberbagai pelosok tempat tinggal manusia, yakni dunia.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (diplomasi) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:

1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

2. pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan

7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

FIMELA memilih Kementerian Luar Negeri untuk masuk dalam nominasi Magnificent Government Office di Magnificent 11 Awards. Silakan pilih Kementerian Luar Negeri di SINI.

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading