Sukses

Lifestyle

Viral UMKM Frozen Food Terancam Denda Rp4 M Gegara Jual Makanan Tanpa Izin BPOM

Fimela.com, Jakarta Bisnis frozen food kian marak selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Namun pastikan kamu memiliki izin resmi agar tidak mengalami nasib yang tidak diinginkan seperti UMKM satu ini.

Belum lama ini media sosial Twitter dihebohkan dengan curhatan salah seorang warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam denda Rp4 M dan penjara karena tidak memiliki izin edar PIRT atau BPOM.

Lewat cuitannya, ia membagikan cerita seorang temannya yang menjalankan bisnis makanan beku atau frozen food. Ia pun membuat thread berisi kronologi kejadian yang menimpa temannya.

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @ac****** diunggah pada, Jumat (14/10/2021).

Kronologi kasus

Dalam thread tersebut, ia mengunggah tangkapan layar yang berisi tulisan Instagram Story temannya. Di dalamnya, pelaku usaha itu menceritakan kronologi awal mula hingga terancam denda.

“Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, Cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah,” tulisnya dalam unggahan itu.

“Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya,” sambungnya.

Dibawa ke kantor polisi

Saat itulah, pihaknya mendapat tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp4M karena berjualan makanan beku tanpa izin PIRT atau BPOM. Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang. Pengunggah dalam foto menuturkan, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa di antaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.

Di kantor polisi, penjual makanan beku itu dimintai keterangan oleh aparat yang bertugas. Mulai dari bahan-bahan yang digunakan hingga surat legalitas perusahaan.

“Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi, polisi ngetik laporan pelan-pelan ditanya apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tau pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya,” ujarnya.

“Mereka paham atas ketidaktahuan kita soal izin tentang frozen food ini, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Ya kita tahu lah bagaimana ke depannya,” tulis penjual frozen food itu.

Setelah mendengar aspirasi dari pelaku usaha, pihak berwenang pun melepaskan mereka. Awalnya, pelaku usaha itu diminta untuk menghadirkan pegawai lainnya hingga ojek online yang pernah mengantar produk frozen food-nya. Namun rencana tersebut diurungkan karena berbagai alasan.

Pelajaran Berharga

Penjual frozen food itu pun mengaku mendapat pelajaran mengenai izin penjualan frozen food lewat PIRT atau BPOM. Meski demikian, ia tetap menyayangkan kurangnya edukasi mengenai perizinan tersebut.

Pasalnya, saat ini masih banyak penjual frozen food yang belum paham mengenai pentingnya izin edar dari suatu produk makanan beku rumahan.

“Kalau belum mau urus izin, jangan pakai merek dulu ya. Memang sih cari duit lagi susah, tapi dengan ada ini kita anggap saja proses yang harus dijalani dan semoga bisnis kita dilimpahkan rezeki yang lebih,” ujarnya.

Cuitan tersebut sontak viral di media sosial Twitter. Ternyata, banyak warganet lainnya yang mengalami peristiwa serupa.

“Iya betul, resto tempat suami kerja pun sempet d tegur satpol PP gara2 jualan frozen food d awal pandemic, lalu di jelaskan lah peraturannya dan berhentilah jualan frozen food,” komentar aku @am*****

“Iya saya pelaku umkm makanan juga. Rasanya memang penting ya legalitas seperti PIRT/ BPOM. Minimal PIRT. Mbanya bisa juga cari informasi dr grup² umkm di kota domisili/ ke dinkes/ dinas umkm,” timpal akun @gr****

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading