Fimela.com, Jakarta Dugaan kasus kekerasan seksual pada anak di Luwu Timur kembali mencuat di masyarakat, setelah kasusnya kembali viral di sosial media. Save the Children Indonesia bersama Koalisi penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children / IJF EVAC) bersama-sama Aliansi PKTA (Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak) meminta Pemerintah melakukan tindakan yang tepat dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 (tiga) anak di Luwu Timur.
Dalam keterangan yang Fimela terima (13/10) Selina Patta Sumbung CEO Save the Children Indonesia sekaligus Ketua IJF EVAC menegaskan jika setiap anak tanpa terkecuali memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Negara, Masyarakat, Keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertangung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Selina juga menegaskan setiap kasus kekerasan pada anak hendaknya ditangani secara komprehensif, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak perlu menjadi prioritas penanganan.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Desak Pemerintah untuk Melakukan 4 Hal demi Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual pada Anak
Gerakan koalisi penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia merekomendasikan dan mendorong Pemerintah untuk segera melakukan hal berikut:
1. Penerapan Manajemen Kasus dalam proses penanganan kasus
Penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial/manajer kasus/pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan professional/layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi/layanan terkait lainnya. Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial/ pendamping kasus diantaranya adalah Meminta persetujuan, melakukan assesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum, memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi/pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi.
2. Peningkatan Kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan Anak
Peningkatan kapasitas harus terus dilakukan dengan menjadikan hal berikut sebagai kompetensi inti maupun persyaratan pada aspek sumber daya manusia, diantaranya adalah Hak Anak, Perlindungan Anak, Kebijakan Keselamatan Anak, Manajemen Kasus, Supervisi, dan Dukungan Psikososial.
3. Pengembangan Mekanisme supervisi dalam penanganan kasusPengembangan mekanisme
supervisi berjenjang perlu dilakukan mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat nasional untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik. Supervisi harus memberikan fungsi edukasi, dukungan, disamping fungsi administrative kepada seluruh SDM penyedia layanan perlindungan anak.
4. Penerapan Etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak
Kerahasiaan adalah salah satu prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Seluruh Pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak, baik anak sebagai pelaku tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik sebagaimana diatur pada pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan Ramah Anak.
Kekerasan seksual pada anak bukanlah hal yang bisa disepelekan. Dukungan pada korban adalah upaya terbaik untuk menangani kasus ini. Berpihak kepada korban dan memberikan ruang aman.