Sukses

Lifestyle

Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI Jadi Alarm RUU PKS Harus Segera Disahkan

Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan pengakuan seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS yang mengaku telah mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya.

Dalam sebuah unggahan akun Twitter @mediteraniaq, korban menceritakan dirinya dirundung atau di-bully selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014. Yang bersangkutan mulai bekerja di KPI Pusat sejak 2011. Dikatakan bahwa pelecehan seksual, pemukulan, dan lainnya tidak terhitung jumlahnya.

Korban adalah seorang laki-laki dan para pelaku lebih dari satu orang dan berjenis kelamin laki-laki juga. Puncaknya ketika 2015, saat itu korban dilecehkan ramai-ramai dan menyebabkan korban trauma hingga jatuh sakit.

Dalam keterangan tertulisnya, MS menceritakan sejatinya ia telah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir pada tahun 2019. Mirisnya, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah diseriusi oleh polisi. Bahkan, pihak kepolisian mengatakan masalah yang dialaminya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dengan melapor ke atasannya.

“Karena perundungan terus terjadi dan saya makin lemah, sering sakit, dan merasa terhina setiap saat, pada 2020 saya kembali ke polsek gambir berharap laporan saya diproses. Tapi di kantor polisi petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan ‘Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya,’” tulisnya.

Pria juga bisa menjadi korban pelecehan seksual

MS merupakan salah satu contoh dari banyak kasus serupa yang dialami banyak orang di Indonesia. Meski kasus pelecehan seksual terhadap wanita cenderung lebih sering kita dengar, laki-laki juga kerap menjadi korban kekerasan seksual berbasis gender.

Menurut data Badan Pusat Statistik, korban laki-laki pada kasus kekerasan seksual mencapai 3,6% di wilayah perkotaan dengan kategori seksual kontak. Sementara pada kekerasan seksual non kontak mencapai 5,6% pada 2018.

Data Komnas Perempuan juga menunjukkan sepanjang tahun 2020 kasus kekerasan seksual meningkat di Indonesia. Ditemukan pelaku kekerasan seksual tertinggi adalah teman (330 kasus), yang kedua adalah tetangga (209 kasus) dan orang tidak dikenal (138 kasus) serta yang tidak teridentifikasi/tidak menjawab (120 kasus).

Untuk data pelaku juga terlihat ada kenaikan dimana pelaku atasan kerja sebanyak 91 kasus dimana pada tahun sebelumnya 55 kasus, kenaikan di dunia kerja ini menunjukkan meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan atasan kerjanya sebagai pelaku kekerasan seksual.

Mengapa RUU PKS harus segera disahkan?

Masalah kekerasan seksual menjadi tanggung jawab bersama, baik bagi laki-laki maupun perempuan harus terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual melalui kolaborasi support system antar pihak.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum untuk dapat memberikan jaminan bagi penyintas kekerasan seksual. RUU PKS dinilai sebagai bentuk implementasi keseriusan pemerintah dalam menangani setiap lonjakan kasus yang terjadi.

Dalam RUU PKS, korban kekerasan akan menerima penanganan, perlindungan, serta pemulihan untuk membantu korban agar menjadi lebih baik, juga diatur mengenai pencegahan, tanggung jawab negara dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi. Berikut beberapa alasan mengapa RUU PKS harus segera disahkan:

1.  Kasus Kekerasan Seksual Terus Meningkat

2.  Maraknya Victim Blaming

Victim blaming juga menjadi salah satu alasan yang kuat agar RUU PKS segera disahkan. Saat ini, jika terdapat korban yang melaporkan kasus kekerasan, justru mereka disalahkan oleh aparat maupun orang terdekat dengan alasan mau sama mau, suka sama suka, atau bahkan menyalahkan pakaian korban. Hal ini membuat banyak korban justru takut untuk melaporkan kasusnya dan tentu mengkhawatirkan dari segi kesehatan mental korban.

3.  Banyak Kasus yang Belum Memiliki Payung Hukum

Tak hanya kasus yang umum terjadi, masih ada kasus yang belum dilindungi oleh paying hukum. Contohnya kasus-kasus yang terjadi di ranah hubungan berpacaran, hubungan pernikahan, kasus kekerasan berbasis gender di dunia online, catcalling, dan masih banyak lagi.Penanganan kasus tersebut cenderung memberatkan korban dan tidak memberi keadilan bagi korban.

4.  Keluarga dan Korban Mendapatkan Hak Atas Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan

Bertujuan mengubah kondisi korban menjadi lebih baik, bermartabat dan sejahtera, yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif.

5.  Pelaku Kekerasan Seksual Mendapat Akses Rehabilitasi Khusus

Selain menjalani hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU PKDRT Tahun 2004, terpidana akan menjalani rehabilitasi khusus diselenggarakan dengan cara konseling, terapi, dan tindakan intervensi lainnya agar dikemudian hari pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Mengapa sampai saat ini RUU PKS belum disahkan?

RUU PKS telah melalui perjalanan panjang sejak tahun 2012 yang diinisiasi Komnas Perempuan. Meski draf RUU PKS telah masuk prolegnas pada tahun 2016,  hingga tahun 2021 belum ada pembahasan kembali.

Terdapat beberapa alasan mengapa RUU PKS menjadi kontroversi di tengah masyarakat, dikutip dalam keterangan tertulis The Body Shop, berikut selengkapnya:

1. Isu seksualitas masih dianggap tabu di masyarakat

2. Dianggap terlalu liberal, tak sesuai norma agama, dan melegalkan kelompok LGBT. Padahal,jika dibaca dengan seksama, tidak ada pernyataan tersebut baik secara eksplisit maupun implisit.

3. Dianggap melegalkan aborsi. Padahal, RUU yang disusun berada dalam konteks “Kekerasan Seksual”, maka unsur pemaksaan sangat perlu diperhatikan untuk memudahkan identifikasi terjadinya tindak kekerasan, bukan berarti aborsi tanpa paksaan menjadi legal dan tidak bermasalah. Hukum terkait ketentuan aborsi telah diatur dalam Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.

4. Dianggap mendukung perzinahan. Padahal, pasal perzinahan sudah diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Zina dalam KUHP dirumuskan sebagai kejahatan dalam perkawinan.

5. Dituding tidak berdasarkan Pancasila. Padahal, RUU ini sejalan dengan sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

 

 

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading