Fimela.com, Jakarta Kasus Covid-19 yang terus melonjak naik hingga saat ini membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus, salah satunya yakni dengan membatasi mobilitas warga. Seperti yang dilakukan di Pemalang, pemda memberlakukan jam malam bagi masyarakat. Sehingga aktivitas apa pun harus bubar atau berhenti maksimal pukul 20.00 WIB.
Dilansir dari laman Liputan6.com, Senin (23/8/2021) Sarah (32), seorang pedagang, menyadari aturan ini dibuat untuk menekan angka Covid-19. Ia pun menaati jam malam. Usaha dagangnya selalu tutup sebelum pukul 20.00 WIB.
Atas dedikasinya, Polres Pemalang memberi bantuan saat menggelar operasi penertiban, Rabu (14/7/2021). Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyerahkan bantuan beras kepada pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Jenderal Sudirman Timur ini.
Advertisement
Sarah mengaku baru pertama kali menerima bantuan dari petugas selama PPKM Darurat di Kabupaten Pemalang.
“Lumayan membantu pak, karena kami harus tertib dengan peraturan pemerintah dan tutup lebih awal jam 8 malam demi kepentingan bersama,” kata Sarah dikuti dari Liputan6.com, Senin (23/8/2021)
BACA JUGA
Advertisement
Sebagai Wujud Kepedulian pada Pedagang Kecil
AKBP Ronny dan anggotanya keliling mendatangi puluhan pedagang yang bersiap menutup dagangannya dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi ATM Beras Polres Pemalang Peduli.
"Ini sebagai wujud kepedulian Polres Pemalang kepada para pedagang kecil yang ikut terdampak pandemi Covid-19, harapannya para pedagang tetap produktif meskipun dibatasi sampai pukul 20.00," ujar dia.
Dari hasil pantauan, para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Timur Pemalang sudah mematuhi ketentuan PPKM Darurat dan pemberlakuan jam malam di Pemalang. Atas ketaatan para pedagang, Polres Pemalang mengapresiasi dengan memberi tali asih.
“Selain penertiban, kami ingin berbagi dengan para pedagang kaki lima yang sudah tertib,” tuturnya. Dikutip dari laman Liputan6.com, Senin (23/8/2021)
#ElevateWomen