Fimela.com, Jakarta Covid-19 masih terjadi diberbagai negara, termasuk Indonesia yang angka terinfeksi virus ini semakin meningkat. Beberapa negara mengeluarkan kebijakan untuk lockdown atau tidak keluar rumah sekali.
BACA JUGA
Advertisement
Di Indonesia sendiri ada berbagai istilah yang diberlakukan untuk menekan penularan Covid-19. Dan baru-baru ini Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk melakukan PPKM mikro darurat di Jawa dan Bali, mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Sebelumnya, pemerintah telah menyerukan untuk melakukan PPKM mikro.
Sedangkan, di awal pandemi ini pemerintah memerintahkan untuk masrakata melaksanakan PSBB. Lalu apa sebenarnya perbedaan antara PSBB, PPKM Mikro, dan PPKM Mikro Darurat?
Advertisement
1. PSBB
PSBB merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memutus rantai penyebaran covid-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.
Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. PSBB tersebut meliputi sekolah dan bekerja di rumah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait, pertahanan dan keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah
Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kegiatan tersebut terkecuali bagi, supermarket atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan.
Untuk transportasi, penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
2. PPKM Mikro
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digunakan pemerintah untuk menggantikan istilah PSBB. Kebijakan ini dinilai pemerintah sebagai upaya menangani pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.Sebagai salah satu opsi penanganan dengan memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, dan politik di negara ini, disimpulkan bahwa PPKM mikro masih menjadi cara penanganan yang paling efektif untuk dilakukan.
Hal ini dikarenakan cara ini bisa dilakukan hingga tingkat terkecil dan dapat berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI kembali mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Perpanjangan PPKM mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat. Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.
Dalam rangka pencegahan, dari tingkat terkecil seperti Kepala Desa sebagai pengendali Posko wajib berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mendata kasus positif di tingkat RT di wilayah masing-masing. Selain itu bersama Babinsa dan Babinkamtibmas memantau kepatuhan protokol kesehatan dan memberikan edukasi seputar COVID-19.
Pelaporan ini penting untuk dilakukan secara rutin sehingga perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro dapat tercatat dan menjadi bahan evaluasi serta pertimbangan kebijakan di tingkat provinsi dan kab/kota. Dengan begitu, diharapkan satu minggu ini dapat terlihat adanya progress positif sebagai langkah pengendalian kasus di tingkat daerah.
Advertisement
3. PPKM mikro darurat
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Dalam pemaparannya, Jokowi menyebutkan PPKM Darurat akan diimplementasikan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap Jokowi dalam Youtube.
Berikut beberapa aturan PPKM mikro darurat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Seluruh pegawai kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor essential bekerja dari rumah 100 persen.
Bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori essential, diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen saja. Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Kegiatan belajar mengajar
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Pelaksanaan kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Tempat ibadah
Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Fasilitas umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara; Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Resepsi pernikahan
Boleh dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan domestik
Perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
#elevate women