Fimela.com, Jakarta Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2021 menjadi sebuah momen yang baik untuk mengingatkan kita semua sebagai penghuni bumi untuk mulai bergerak mengurangi sampah. Seperti yang kita tahu, kondisi bumi sedang tidak baik-baik saja akibat menumpuknya sampah dari beragam sisa kemasan produk yang digunakan sehari-hari.
Melihat hal ini, PT Uni-Charm Indonesia Tbk ingin berpartisipasi dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan meluncurkan 2 produk andalanya yaitu Charm ( produk pembalut wanita) dan Protect Pollution Masker dalam kemasan kertas edisi terbatas. Kemasan kertas ini menggunakan 100% pulp daur ulang yang merupakan salah satu bahan utama dari produk Unicharm, menjadikannya sebagai kemasan kertas yang ramah lingkungan.
Advertisement
BACA JUGA
Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, beragam masalah saat ini tengah menjadi persoalan yang mendapat banyak perhatian dari berbagai negara di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki sederet masalah lingkungan yang perlu mendapat perhatian khusus. Menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia ), Indonesia menempati urutan kedua penyumbang sampah plastik ke laut terbesar di dunia, dan volume sampah plastik di Indonesia bisa mencapai 64 juta ton setiap tahunnya.
Yuji Ishii, selaku President Director PT Uni-Charm Indonesia Tbk menjelaskan, “Untuk mengurangi dampak pada lingkungan dari penggunaan kantong plastik, kami merilis produk kemasan kertas dalam edisi terbatas dengan menggunakan 100% pulp daur ulang. Kami berharap dengan membuat kemasan kertas pada produk pembalut “Charm” dan masker “ Protect Pollution”, kami dapat turut serta berkontribusi dalam upaya pemerintah indonesia untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang sulit diurai oleh alam. Peluncuran produk dalam kemasan kertas ini akan menjadi komitmen kami sebagai brand No. 1 Indonesia dan upaya nyata kami untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. "
Advertisement
Keunggulan kemasan kertas
Dengan diluncurkannya produk Charm dan Protect Pollution kemasan kertas dalam jumlah terbatas, PT Uni-Charm Indonesia Tbk menjadi produsen produk kebutuhan sehari-hari pertama di Unicharm Group yang menggunakan kemasan kertas dengan memakai 100% pulp daur ulang.
Baik pembalut maupun Masker, kedua produk tsb telah diuji dari sisi tampilan luar kemasan dan produknya dengan asumsi dalam kondisi penyimpanan, dan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh PT Uni-Charm Indonesia Tbk.
Selain itu, untuk masker karena produk dimasukkan langsung ke dalam kemasan kertas, dapat dipastikan bahwa tidak ada masalah dengan ada atau tidaknya bau yang menempel pada masker, perubahan warna, dan perekat berulang selama penggunaan.
Mengurangi Sampah Plastik
Melalui dua produknya, yaitu pembalut wanita Charm dan masker Protect Pollution, PT Uni-Charm Indonesia Tbk mengajak konsumen Indonesia untuk turut berkontribusi dalam upaya mengurangi sampah kemasan plastik. Dengan mengubah ke kemasan kertas, produk Charm dapat mengurangi jumlah plastik yang digunakan sekitar 70% dibandingkan dengan Paket kemasan sebelumnya.
Sementara untuk produk masker Protect Pollution dapat mengurangi jumlah plastik yang digunakan sekitar 80% dibandingkan dengan kemasan sebelumnya. Secara keseluruhan, jumlah plastik yang digunakan pada total produk Charm dapat dikurangi sekitar 14,4% , dan sekitar 16,7% pada total produk masker Protect Pollution.
Selain itu, material kertas yang merupakan bahan dasar kemasan, telah terbukti aman dan dapat dipastikan bahwa kandungan logam beratnya di bawah nilai yang ditentukan oleh European Directive 94/62 / EC.” jelas Makoto Ichikawa dari R&D Department PT Uni-Charm Indonesia Tbk.
Kemasan kertas kedua produk ini akan mulai dipajang di took-toko online serta hypermarket dan supermarket tertentu di Indonesia di minggu pertama bulan Juni 2021. Melalui peluncuran kemasan kertas untuk Charm Safe Night dan Unicharm Maker Protect Pollution, akan bisa berkontribusi pada salah satu dari 17 Goals yang ditetapkan dalam SDGs yang diadopsi oleh PBB pada tahun 2015, No. 12. Responsible Consumption and Production.