Fimela.com, Jakarta Belakangan, ramai diperbincangkan dan diperdebatkan kasus kejahatan seksual pada anak. Pria berinisial AT berusia 21 tahun, anak anggota DPRD Bekasi ditangkap karena memperkosa anak perempuan berinisial PU berusia 15 tahun.
Kasus ini semakin menarik perhatian khalayak karena AT diduga juga menjual PU kepada pria hidung belang, hingga PU dinyatakan menderita penyakit kelamin. Terakhir, AT dikabarkan akan menikahi PU, namun ditolak oleh ayah PU yang berinisial D.
Advertisement
BACA JUGA
Menurut sang ayah, pernikahan ini hanya akan membawa masalah baru bagi anak perempuan kandungnya yang masih di bawah umur. Rencana AT untuk menikahi PU juga dinilai tidak masuk akal oleh ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpose) Indonesia, karena sangat tidak mungkin korban kejahatan seksual bisa hidup dengan baik, jika dinikahkan dengan pelaku.
"Yang kemungkinan besar terjadi adalah terulangnya lagi siklus kekerasan, baik seksual maupun fisik kepada korban. Selain itu, penerimaan korban di dalam keluarga pelaku sebagai istri tentunya akan menambah penderitaan psikis bagi PU," jelas ECPAT Indonesia kepada kanal Health Liputan6.com.
Dilihat dari sisi hukum, menikahkan anak berusia di bawah 19 tahun jelas menyalahi Undang-Undang Perkawinan. Di dalam UU Perkawinan sudah diatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Â
Advertisement
Langkah yang bisa dilakukan untuk menghukum pelaku dan memulihkan kondisi korban
Langkah yang bisa dilakukan saat ini adalah menghukum AT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk mendukung pemulihan PU, ECPAT Indonesia meminta beberapa hal kepada pihak terkait.
1. Meminta kepolisian dalam hal ini Polres Kota Bekasi untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memasukkan pasal Restitusi di dalam BAP yang akan diserahkan kepada Kejaksaan.
2. Meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk memasukkan Restitusi dalam dakwaan dan tuntutanny, agar korban mendapatkan haknya sebagai korban kejahatan seksual anak.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menyertakan pasal-pasal yang tepat dalam menghukum pelaku, terutama penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
4. Meminta Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk memberikan hukuman yang berat, agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
5. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk mengabulkan Permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban melalui Jaksa Penuntut Umum.
6. Mengutuk keras rencana keluarga pelaku yang akan menikahkan pelaku dengan korban, karena hal itu akan merugikan korban dan berpotensi kekerasan terulang kembali.
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi, serta korban segera turun menangani kasus ini, agar hak-hak korban bisa terpenuhi. Bagaimana menurutmu, Sahabat FIMELA?
Saksikan video menarik setelah ini
#Elevate Women