Fimela.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mewancakan pelaksaan sekolah tatap muka pada Juli 2021. Hal tersebut diputuskan berdasarkan SKB 4 Menteri.
Namun keputusan tersebut tentu menuai pro kontra dari para orang tua. Tak sedikit orang tua yang khawatir sekolah tatap muka berpotensi menciptakan klaster penyebaran covid-19 pada anak sekolah.
Advertisement
BACA JUGA
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terhadap 18.000 sampel, ditemukan sebanyak 46% orang tua ingin anaknya belajar tatap muka namun dengan syarat protokol kesehatan yang jelas, sementara 30% lainnya menolak jika masih terdapat Covid-19.
Melihat hal itu, Prof. Aman Pulungan, (Ketua IDAI, President Asia Pacific Pediatric Association dan Executive Director International Pediatric Association) menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua dan sekolah sebelum memulai sekolah tatap muka, berikut ini selengkapnya.
Advertisement
Rekomendasi IDAI terkait pembukaan sekolah di masa pandemi
Melihat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini, IDAI belum merekomendasikan sekolah tatap muka. Namun, jika sekolah tatap muka tetap dimulai, sekolah harus menyiapkan blended learning, anak dan orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran Luring atau Daring.
“Jadi sekolah tidak boleh mewajibkan para orang tua memilih pembelajaran luring, harus diberi pilihan, dan jika ada orang tua yang memilih daring, maka hak dan perlakuan harus sama, tidak boleh dilakukan secara berbeda,” tegas Aman Pulungan, dalam webinar Sabtu (29/05/2021).
Lebih lanjut, Aman Pulungan, mengatakan semua warga sekolah harus diwajibkan test PCR dan vaksin Covid-19. Baik itu anak, guru, petugas kebersihan, satpam, dan orang tua dari anak tersebut. “Selain itu, mereka harus menerapkan kelompok belajar kecil, jadi harus membatasi kontak dengan orang lain selain di rumah dan di sekolah,” lanjutnya.
Berikutnya, menurut Aman Pulungan sekolah harus menciptakan inovasi baru dalam proses belajar mengajar. “Misalnya memanfaatkan belajar di ruang terbuka seperti taman, lapangan, atau alam terbuka. Selain itu, sekolah wajib memastikan fasilitas UKS memadai dan menciptakan ruangan isolasi bagi anak yang sakit,” imbuhnya.
Jam masuk dan pulang dilakukan secara bertahap
Untuk menghindari penumpukan siswa di jam masuk dan pulang sekolah, maka jam masuk dan pulang harus dilakukan secara bertahap. Penjagaan gerbang dan pengawasan yang disiplin guna menghindari kerumunan di gerbang sekolah.
Saat proses belajar mengajar, jendela kelas harus dibuka. Dalam ruang dengan sirkulasi tertutup direkomendasikan penggunaan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter.
Dan yang terpenting fasilitas cuci tangan dan sabun harus selalu disediakan di berbagai tempat seperti di kelas, toilet, dan lain sebagainya. “Sekolah dan tim UKS juga sudah harus menyiapkan alur mitigasi jika ada warga sekolah yang sakit dan sesuai kriteria diagnosis suspek/prolabel atau kasus Covid-19 terkonfirmasi.” pungkasnya.
#Elevate Women