Fimela.com, Jakarta Unggahan video 'persalinan' yang dibuat dr Kevin Samuel Marpaung membuat banyak mendapat kecamanan dari warganet. Video berdurasi 15 detik yang diungguh pada TikTok @dr.kepinsamuelmpg berisikan konten melecehkan perempuan dan tak memperhatikan etika profesi di media sosial.
Menuai berbagai kekacaman dari berbagai pihak karena video di TikTok, dr Kevin pun meminta maaf pada Sabtu, 17 April 2021.
Advertisement
BACA JUGA
"Kepada seluruh masyarakat, teman-teman netizen, dan khususnya kaum wanita, saya dokter Kevin ingin meminta maaf sebesar-besarnya atas video konten saya mengenai pembukaan..." kata dokter Kevin Samuel di dalam video berdurasi 42 detik tersebut.
"Di mana di video tersebut saya tidak berhati-hati dalam memilih soundtrack, dan memasang ekspresi wajah yang terkesan melecehkan. Sekali lagi saya ingin meminta maaf, khususnya untuk kaum wanita. Dan berjanji akan lebih fokus ke video-video konten yang bersifat edukasi. Terimakasih," ujarnya dalam video tersebut.
Advertisement
Imbas Video 'Persalinan'
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks), salah satu pihak yang mengecam konten 'persalinan' tersebut, berharap Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan dr Kevin Samuel dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dicabut.
Poppy R Dihardjo di akun Instagram pribadinya, @poppydihardjo, pada Sabtu, 17 April 2021 menyampaikan hal tersebut merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender siber (KBGS) yang menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan meningkat tajam hingga 375 persen selama masa pandemi COVID-19 di tahun 2020.
Kompaks, sebagaimana yang tertera di unggahan tersebut, menjelaskan bahwa video 'persalinan' dr Kevin Samuel menunjukkan reka adegan pemeriksaan Vagina Touche yang dilakukan dokter sebagai bagian observasi persiapan persalinan.
Namun, reka adegan tersebut dilakukan dengan memberikan candaan bernuansa seksual yang merendahkan perempuan.
Menurut Kompaks, dr Kevin Samuel juga melanggar tiga poin penting.
1. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasa 1, pasal 2, dan pasal 8.
2. Sumpah dokter
3. Hak pasien yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e).
Melansir Liputan6.com, atas poin-poin tersebut, Kompaks melayangkan tuntutan kepada IDI Jakarta Selatan, Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dan tenaga medis.
- IDI Jakarta Selatan, sebagai IDI tempat dr Kevin Samuel bernaung, agar segera mengajukan permasalahan ini ke MKEK IDI.
- MKEK IDI untuk segera mengusut permasalahan ini dan memberi sanksi tegas kepada dokter yang bersangkutan, yaitu mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter Kevin Samuel.
- PB IDI untuk membuat aturan tegas bagi tenaga medis yang melecehkan pasien dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial dan menyusun kurikulum pembinaan atau pelatihan perspektif gender dan HAM pada tenaga medis.
- Tenaga medis untuk berperan aktif menciptakan layanan kesehatan yang berperspektif gender dan senantiasa mengingatkan sejawat lain untuk bersikap profesional dalam bekerja.
"Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap perempuan dan sebagai upaya melawan segala bentuk kekerasan seksual," tulis Kompaks.
#elevate women