Fimela.com, Jakarta Video penganiayaan terhadap perawat tengah viral di media sosial, di mana seorang pria yang merupakan anggota pasien menjambak, menendang, hingga menonjok perawat tersebut. Peristiwa kekerasan tersebut dialami oleh Christina Ramauli Simatupang pada Kamis, 15 April 2021 sekitar jam 13:40 WIB di RS Siloam Sriwijaya.
Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum Dewan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) atas nama seluruh Perawat Indonesia, mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Advertisement
BACA JUGA
Tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia.
Ketua Umum DPP PPNI - Harif Fadhillah mengatakan PPNI melakukan pengkawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengkawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya.
"PPNI juga mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Polisi yang telah dilakukan oleh Perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Harif dalam siaran pers yang diterima Fimela.com.
Advertisement
Pencegahan terhadap kekerasan perawat
Peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya, termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia. Kebijakan terkait Kondisi kerja tersebut diatas juga telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam forum-forum International (dengan topik bahasan safe nursing environment) antara lain dalam Asia Work Force Forum(AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas.
Peristiwa kekerasan tersebut, membuat perawat berusia 28 tahun ini mengalami memar di bagian mata kirinya, dan bengkak di bagian bibirnya. Dari kejadian tersebut, warganet di Twitter menggaungkan tanda pagar (tagar) #SavePerawatIndonesia untuk menyatakan dukungan terhadap korban, dan mengecam kekerasan yang terjadi.
Polisi berhasil menangkap pelaku Jason Tjakrawinata (38), warga Desa Muara Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kepada polisi, pelaku mengungkapkan alasan ia melakukan kekerasan pada perawat tersebut.
Kekerasan tersebut ia lakukan setelah melihat tangan anaknya berdarah setelah perawat tersebut melepas jarum infus saat akan pulang dari RS Siloam. Ia pun mengaku memukul korban karena emosi sesaat.
#elevate women