Fimela.com, Jakarta Bulan Ramadan di depan mata, yang berarti kita sudah harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk bagaimana salat berjemaah akan dilakukan selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa ibadah selama Bulan Ramadan, termasuk salat berjemaah, seperti Salat Tarawih dan Salat Ied masih boleh dilakukan.
BACA JUGA
Advertisement
Syaratnya jelas, protokol kesehatan harus dilakukan dan diperketat. Salat berjamaah diminta untuk dibatasi pada komunitas, di mana para jemaahnya saling mengenal satu sama lain, jemaah dari luar tidak diizinkan.
Salat berjemaah juga dianjurkan untuk dilakukan sesederhana mungkin, agar tidak memakan waktu terlalu lama. Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/EDR/1.0/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam Kondisi Darurat COVID-19.
Advertisement
Aturan melakukan salat berjemaah di tengah pandemi COVID-19
Lewat surat edaran tersebut, masyarakat Indonesia dianjurkan untuk melaksanakan salat berjemaan di rumah saja, jika di daerahnya masih terjadi penularan COVID-19. Salat berjemaah yang dimaksudkan di sini adalah Salat Fardu termasuk Salat Jumat, Salat Tarawih, dan Salat Ied.
PP Muhammadiyah juga melarang buka puasa dan sahur, tadarus, iktikaf bersama, atau segala aktivitas lain yang dilakukan di masjid atau mushala dan melibatkan banyak orang. Selamat menjalankan ibadah puasa, Sahabat FIMELA!
Saksikan video menarik setelah ini
#Elevate Women