Sukses

Lifestyle

17 Tahun Diperjuangkan, Isu Pekerja Rumah Tangga Belum Menjadi Agenda Penting di Media

Fimela.com, Jakarta Sudah 17 tahun diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum ada titik terang disahkannya undang-undang tersebut. Tak hanya pekerja rumah tangga, RUU ini pun semestinya diperjuangan oleh semua pihak, termasuk media.

Konde.co didukung Komnas Perempuan melakukan riset tentang bagaimana media menuliskan pemberitaan RUU PPRT. Terhadap 10 media online teratas versi Alexa.com yang diteliti dan pemberitaan media tersebut selama kurun waktu Januari-Maret 2021. 10 media online di Indonesia antara lain: Okezone.com, Tribunnews.com, Kompas.com, Detik.com, Grid.id, Sindonews.com, Suara.com, Liputan6.com, Merdeka.com, dan Kumparan.com.

Riset dilakukan karena media punya peran besar dalam menentukan apa yang akan diperbincangkan publik. Untuk itu, riset ini menelusuri apa yang dituliskan media tentang isu RUU PPRT. Bertujuan untuk memetakan bagaimana media menuliskan berita RUU PPRT, mapakah media memberikan peluang untuk pembentukan opini publik tentang isu pengesahan RUU PPRT.

“Riset ini berangkat dari kegelisahan kami atas mangkraknya pembahasan RUU PPRT di Indonesia. Sudah selama 17 tahun diperjuangkan oleh teman-teman PRT, keluar masuk daftar prolegnas, dan sampai saat ini belum juga ada titik terang,” ujar Tika Adriana, selaku ketua peneliti dalam diskusi Virtual Hasil Pemetaan Media Terkait Penulisan Berita RUU PPRT.

Riset ini menggunakan model analisis framing Entman yang mengupas definisi terhadap masalah (define problem), interpretasi sebab akibat (causal interpretation), evaluasi moral (moral evaluation) dan tawaran penyelesaian (treatment recommendation) yang ditampilkan dalam teks berita. 

“Sebagai salah satu pilar demokrasi, media menjadi harapan dan punya peluang besar untuk memantik ruang diskusi, membentuk opini publik terkait pentingnya pengesahan RUU PPRT, dan yang terpenting, memberi medium bersuara kepada kelompok minoritas seperti PRT untuk menyuarakan aspirasinya agar diketahui publik secara luas. Namun, sayangnya riset ini menemukan kalau pemberitaan isu RUU PPRT di media masih normatif, juga tidak intensif dan komprehensif,” tambahnya.

Secara umum, berikut daftar temuan riset:

1. Pemberitaan RUU PPRT di media masih minim. Data menunjukkan, jumlah berita yang diterbitkan adalah sebagai berikut: Kompas.com menempati jumlah penerbitan tertinggi (6 berita), Liputan6.com (3 berita), kemudian diikuti Tribunnews.com (1 berita), Detik.com (1 berita), Suara.com (1 berita), Sindonews (1 berita), Merdeka.com (1 berita), Okezone.com (1 berita), Kumparan.com dan Grid.id (tidak ada berita).

2. Minimnya jumlah berita ini tak sebanding dengan acara yang diselenggarakan organisasi masyarakat terkait PRT yang jumlahnya sebanyak 9 acara untuk mendorong disahkannya RUU PPRT. Peringatan hari PRT Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2021 juga tidak membuat media tertarik untuk menuliskannya.

3. Dalam teks berita dihasilkan, media telah menuliskan teks tentang definisi masalah (define problem), interpretasi sebab akibat (causal interpretation), evaluasi moral (moral evaluation) dan tawaran penyelesaian (treatment recommendation) tentang RUU PPRT, walaupun teks ini belum memberikan rekomendasi penanggulangan masalah.

4. Beberapa berita dituliskan dengan narasumber berbeda, tetapi dalam 1 acara yang sama.

5. Narasumber dalam berita RUU PPRT rata-rata adalah dari DPR RI, aktivis dan Komnas Perempuan, tetapi hanya 1 kali menampilkan narasumber perwakilan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

6. Terdapat replikasi/ pengulangan berita dari sesama media dalam induk perusahaan yang sama. Ini menunjukkan adanya problem pengolahan isu di media.

Temuan riset ini menyimpulkan bahwa pemberitaan isu PPRT masih sangat minim. Ini menunjukkan bahwa isu RUU PPRT belum menjadi agenda yang penting di media massa. Selain itu, DPR sebagai subjek persoalan justru mendapatkan ruang pemberitaan yang lebih besar dibandingkan para pekerja rumah tangga yang terdampak langsung dari RUU PPRT.

“Media belum memberi peluang besar bagi publik untuk membicarakan dan ikut menganggap penting isu PPRT ini. Dari riset ini, kita mendorong media untuk menjadikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi agenda penting di redaksi. DPR pun harus bersikap transparan dalam mempertanggungjawabkan proses legislasi RUU PPRT sehingga media lebih mudah mengakses dan memublikasikannya,” tutup Tika.

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading