Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah memutuskan kembali melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan ini bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas.
BACA JUGA
Advertisement
Pemberitahuan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy, yang diperkuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Larangan mudik Lebaran 2021 ini tentu memicu pro dan kontra dari banyak kalangan, berkaitan dengan dibukanya pariwisata di seluruh pelosok negeri secara serentak.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama satu minggu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri, yaitu tanggal 6 sampai dengan 19 Mei 2021. Jika masih mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Karantina Kesehatan, bagi siapapun yang masih nekat melakukan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
Â
Advertisement
Sanksi bagi yang masih nekat mudik Lebaran 2021 jika mengacu pada larangan tahun lalu
1. Orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
2. Orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp100 juta.
Namun, ada pengecualian bagi aparatur negara yang memiliki tugas keluar kota pada masa larangan ini. Mereka yang memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN dan memiliki surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 sendiri masih dirancang oleh Kementerian. Bagaimana menurutmu, Sahabat FIMELA?
Saksikan video menarik setelah ini
#Elevate Women