Fimela.com, Jakarta Pemerintah Indonesia masih terus gencar melakukan vaksinasi COVID-19 di sejumlah daerah Indonesia. Memasuki Ramadan 2021, pemerintah akan tetap melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Kementerian Kesehatan pun mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan vaksinasi COVID-19 saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, pemerintah masih dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadan untuk mencegah penyebaran yang semakin luas. Ia hanya meminta agar pemerintah juga memerhatikan kondisi umat Muslim yang sedang menjalani puasa.
Advertisement
BACA JUGA
Merujuk pada fatwa MUI, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut vaksinasi tetap dapat dilakukan di siang. Jika memungkinkan bisa ada penambahan sesi pada malam hari. Namun hal yang terpenting jangan sampai vaksinasi mengganggu jalannya proses ibadah puasa di bulan Ramadan.
Advertisement
Persiapan yang perlu dilakukan
Menurut Nadia, tidak ada yang membedakan proses vaksinasi COVID-19 dalam kondisi berpuasa maupun tidak. Justru berpuasa dapat menjadi bermanfaat dan menjadi sarana detoks bagi tubuh.
Nadia menyebut tidak ada persiapan khusus yang perlu dilakukan bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksin saat sedang berpuasa. Yang paling penting adalah memastikan tubuh mendapat istirahat yang cukup sebelum penyuntikan vaksin. Selain itu, jangan melewatkan waktu sahur sebelum proses penyuntikan vaksin.
Simak video berikut ini
#Elevate Women