Fimela.com, Jakarta Masker menjadi alat pelindung diri yang wajib dipakai, terutama sejak masa pandemi COVID-19 merebak. Pemerintah menganjurkan untuk menggunakan masker untuk menghalau penyebaran virus yang terjadi dengan cepat.
Namun sayangnya, efektivitas penghalauan penyebaran virus bisa terhalang karena masker palsu yang kini marak beredar. makser medis palsu tidak bisa menghalau penyebaran virus dengan baik. Maraknya penjualanan masker palsu tentu sangat meresahkan.
Arianti Anaya selaku Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, (Farmalkes) mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli masker. Ia memastikan agar mengecek izin edar masker terlebih dahulu sebelum membelinya. Izin edar bisa dilihat melalui infoalkes.kemkes.go.id.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Membedakan masker palsu dan asli
Masker yang bermutu ialah masker yang sudah mengantongi izin edar, memiliki keamanan dan manfaat. Bahkan, masker tersebut juga harus lulus uji coba bacterial filtration effiency (BFE), partikel filtration effiency (PFE), breathing resistance, dan lain sebagainya.
Lalu, bagaimana jika masyarakat menemukan masker palsu yang beredar di pasaran?
Langkah tepat untuk mengatasinya adalah dengan melaporkan kejadian tersebut melalui jalur e-watch alkes, atau bisa juga melalui Halo Kemkes 1500567.
#Elevate Women