Fimela.com, Jakarta Mudik Lebaran 2021 telah resmi dilarang oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun aturan pengendalian transportasi untuk menindaklanjuti kebijakan larangan di atas.
BACA JUGA
Advertisement
Penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan melalui koordinasi intensif dari berbagai berbagai kementerian dan lembaga terkait. Dalam hal ini, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (Pemda), dan TNI/Polri.
Dukungan Kemenhub terhadap larangan mudik Lebaran 2021 ini didasari oleh pertimbangan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Dalam melakukan penyusunan aturan terkait larangan ini, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada saat Idul Fitri yang dilakukan pada bulan Maret 2021 lalu secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub yang juga bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.
Â
Advertisement
Kemenhub sedang menyusun peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 dan sanksi yang akan diberlakukan jika terjadi pelanggaran
Kemenhub juga menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiologi, dan stakeholder lain, kemudian menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi, maupun sanksinya jika terjadi pelanggaran. Larangan mudik Lebaran 2021 merupakan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait pada hari Jumat lalu.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 bertujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19, seperti libur Natal dan Tahun Baru 2020. Bagaimana menurutmu, Sahabat FIMELA?
Saksikan video menarik setelah ini
#Elevate Women