Sukses

Lifestyle

Aturan Mudik Lebaran 2021 Harus Dipatuhi, Ada Sanksi Bagi Para Pelanggar?

Fimela.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini sedang menyusun aturan pengendalian transportasi. Hal ini merupakan sebuah langkah lanjut untuk menegakkan aturan mudik Lebaran 2021. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 untuk menekan angka kasus Corona.

Penyusunan aturan mudik Lebaran 2021, tulis Liputan6, dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari liputan6.com.

 

Belum Ada Sanksi

Dilansir dari berbagai sumber, hingga kini pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran tahun ini. Namun, pelanggar bisa saja dikenakan sanksi yang mengacu pada aturan lain. 

Misalnya, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua dan empat keluar dari dan wilayah wilayah Jabodetabek. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama bagi pelanggar adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

Jadi, jangan sampai kamu melanggar aturan mudik 2021, ya! 

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading