Sukses

Lifestyle

Ingin Mudik Lebaran 2021? Ini Syaratnya dari Kementerian Perhubungan

Fimela.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mewakili pemerintah memberikan izin terkait mudik lebaran 2021. Hal ini ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (16/3/20210.

"Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan dan lakukan tracing pada mereka yang hendak bepergian," ungkap Budi Karya Sumadi.

Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa ini bukan imbauan agar masyarakat melakukan mudik. Menurutnya, Kemenhub tidak memiliki wewenang untuk melarang atau mengizinkan mudik Lebaran 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun akan berkonsultasi degan sejumlah pihak untuk meminimalisir penyebaran virus corona selama musim mudik Lebaran 2021. Salah satunya terkait syarat perjalanan yang diperketat dengan mempersingkat masa berlaku hasil screening COVID-19 menggunakan GeNose, rapid test antigen, maupun tes swab PCR.

 

Syarat mudik Lebaran 2021

Selain itu, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2021 harus menerapkan protokol kesehatan saat sebelum, selama, dan sesudah mudik. Mulai dari menggunakan masker, melakukan jaga jarak, melakukan disinfeksi sarana dan prasarana, pemberlakukan pembatasan penumpang, hingga pengaturan jadwal pelayanan.

Menteri Budi Karya Sumadi menyadari adanya potensi lonjakan penumpang dalam arus mudik. Mengingat program vaksinasi yang tengah berjalan serta kebijakan PPNBM nol persen yang meningkatkan masyarakat Indonesia membeli mobil pribadi.

Simak video berikut ini

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading