Fimela.com, Jakarta Kekerasan seksual tidak hanya terjadi dalam kehidupan nyata, namun saat ini marak sekali kekerasan seksual yang mengincar perempuan dan anak melalui media-media online (Kekerasan Berbasis Gender Oline/KBGO), seperti Facebook, Instagram, Twitter dan sebagainya.
Kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, seperti pemerkosaan atau mencolek bagian tubuh tertentu seseorang, misalnya. Kekerasan seksual juga ada yang bersifat psikis, bahkan ini sangat berbahaya karena dampaknya lebih sulit terlihat pada korban.
Banyak orang yang bahkan tidak sadar telah melakukan kekerasan seksual di dalam media online, seperti menyebarkan foto pribadi seseorang tanpa seizinnya, mengedit foto seseorang agar terlihat seksi, atau mengomentari seseorang melalui media sosial dengan kata-kata yang tak senonoh, semua ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual yang melukai korban secara psikis, karena bisa berakibat rasa malu, sakit hati, trauma bahkan depresi.
Advertisement
Jadi agar terhindar dari kekerasan seksual di media sosialatau online, berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegahnya.
BACA JUGA
Advertisement
Privasi Akun
Salah satu fitur yang sudah banyak dimiliki media sosial saat ini adalah privasi akun, privasi akun tidak hanya berguna untuk menyembunyikan akun dari seseorang yang tidak dikehendaki. Tetapi lebih dari itu, ini juga bisa mencegah dari timbulnya kekerasan seksual.
Dirimu bisa saja mengunggah foto atau apa saja di dalam akun media sosialmu, namun kamu tidak bisa mengatur orang lain akan berkomentar seperti apa. Agar terhindar dari tindakan yang bersifat kekerasan seksual seperti komentar-komentar tak senonoh atau pencurian gambar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ada baiknya untuk mengaktifkan privasi akun ini.
Jangan Membagikan Informasi Pribadi secara Detail
Beberapa waktu lalu, seorang perempuan berusia 16 tahun di Lombok Timur diperkosa oleh 5 orang secara bergilir setelah berkenalan dengan orang asing melalui media sosial. Sungguh ini adalah kabar yang sangat mengerikan, dan tidak ada yang ingin hal seperti ini terjadi pada dirinya atau keluarganya.
Oleh sebab itu, sebaiknya lebih bijaklah dalam bermedia sosial. Dirimu tetap boleh, mengabadikan momen tertentu atau membagikan foto ke dalam media sosial. Akan tetapi usahakan untuk tidak membagikan informasi pribadimu secara detail ke dalamnya apalagi pada orang yang belum dikenal. Informasi pribadi ini meliputi, nomor telepon, alamat rumah, alamat kantor dan sebagainya.
Selektif Memilih Teman Online
Popularitas seseorang di media sosial biasanya akan dinilai dari jumlah pengukut akun yang dimiliki, padahal tidak ada jaminan seseorang akan bisa aman dengan jumlah pengikut yang banyak.
Apalagi orang di media sosial belum tentu bisa dikenal satu persatu dan tidak menutup kemungkinan mereka bisa saja menyerangmu dengan melakukan kekerasan seksual secara verbal, melalui pesan langsung atau komentar dengan mengatakan hal yang kurang pantas. Jadi, sebaiknya lebih selektif dalam meilih teman online, misalnya cukup berteman dengan orang-orang yang dikenal saja.
Menolak Ajakan Berkenalan melalui Media Sosial
Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual lainnya beberapa di antaranya terjadi karena berkenalan melalui media sosial. Seperti yang dilansir pada laman merdeka.com, berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) terus meningkat. Tahun 2017 ada 17 kasus, 2018 naik menjadi 97 kasus, 2019 ada 281 kasus, dan tahun 2020 mencapai 786 kasus.
Menyikapi hal ini, ada baiknya untuk tetap menjaga dari dari kemungkinan terjadinya kejahatan seksual seperti pemerkosaan dan atau pelecehan seksual dengan menolak ajakan berkenalan melalui media sosial. Pun, jika dirimu hendak melakukan aktivitas pertemuan dengan seseorang yang dikenal melalui media sosial, sebaiknya lakukanlah di rumah pribadimu atau ajak seseorang yang dipercaya untuk menemani, agar dirimu terhindar dari hal-hal yang bisa membahayakan jiwamu.
Walaupun sudah banyak undang-undang yang dibuat untuk mengupayakan pencegahan atas kekerasan berbasis gender online, seperti salah satunta adalah UU ITE. Tetapi tidak ada salahnya untuk tetap berhati-hati dan menjaga diri dari kemungkinan terjadinya kekerasan seksual secara online tersebut, karena lebih baik mencegah daripada mengobati. Semoga bermanfaat.
#ElevateWomen