Fimela.com, Jakarta PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro menggantikan kebijakan PPKM Jawa Bali dimulai 9-22 Februari 2021. Kebijakan PPKM Mikro ini dikeluarkan karena PPKM Jawa-Bali dianggap kurang efektif menekan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada 12 Januari-8 Februari 2021.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru, tentu ada aturan baru yang harus kita ketahui agar bisa ikut menjalani. Pertama adalah wilayah penerapan, nah, bagi kita yang berada di tujuh provinsi di Jawa-Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sudah pasti terikat aturan ini.
Advertisement
BACA JUGA
Perbedaan lainnya untuk PPKM mikro dan PPKM Jawa-Bali adalah pembatasan kegiatan, seperti kantor dibatasi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan dan mal yang sebelumnya hanya bisa beroperasi sampai pukul 20.00 kini punya waktu lebih satu jam sampai 21.00 termasuk jam dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar selama PPKM mikro juga masih dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah tetap dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen. Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan operasional transportasi umum.
Advertisement
Posko Skala Kelurahan Sampai Zonasi Wilayah
Instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian ini juga meminta kepala daerah membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai kepala desa dan tingkat keluarahan oleh lurah.
Nantinya posko tingkat desa dan kelurahan ini menjadi tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19. Posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Ada juga aturan zonasi PPMK mikro yang dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Zona oranye ditetapkan jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam sepekan terakhir. Zona kuning untuk satu sampai lima rumah dengan kasus Covid-19 selama 7 hari terakhir dan zona hijau jika tidak ada kasus aktif di tingkar RT.
Simak video berikut ini
#Elevate Women