Fimela.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim baru saja menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional, akibat pandemi Corona yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 lalu.
Surat Edaran tersebut menjelaskan UN atau Ujian Nasional dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan. Dengan begitu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi penentu kelulusan siswa.
Advertisement
BACA JUGA
Sebagai gantinya, peran gurulah yang menjadi penentu kelulusan siswa. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri.
"Sekarang dikembalikan kepada bapak ibu gurunya masing-masing. Nilai rapornya dan kelulusannya dari SD, SMP, SMA diserahkan kepada penilaian di sekolah," ujarnya seperti dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Program Pembelajaran
Selain itu, siswa akan dinyatakan lulus jika sudah menyelesaikan program pembelajaran pada masa COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Bukan hanya nilai pelajaran, siswa juga harus lulus dalam penilaian sikap baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian ini, tulis Antara News, diselenggarakan dalam bentuk portofolio, nilai sikap dan perilaku, prestasi yang diperoleh, penugasan, dan tes luring dan daring.
#elevate women