Fimela.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pedoman baru bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah. WHO mewajibkan agar pasien COVID-19 memiliki pulse oximeter untuk memastikan apakah pasien bisa tetap dirawat di rumah atau harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pulse oximeter sendiri merupakan alat untuk mengukur kadar oksigen dalam darah melalui denyut nadi. Dalam kondisi normal, kadar oksigen dalam darah berada di atas 90. Sementara jika seseorang diketahui memiliki kadar oksigen di bawah angka tersebut, disarankan untuk memeriksakan diri ke dokter.
Advertisement
BACA JUGA
“Hal lain dalam panduan yang baru adalah bahwa pasien COVID-19 di rumah harus menggunakan oksimetri nadi, yang mengukur kadar oksigen, sehingga Anda dapat mengidentifikasi apakah di rumah memburuk dan akan lebih baik dirawat di rumah sakit,” kata Juru bicara WHO Margaret Harris dikutip dari Reuters.
Aturan baru dari WHO ini juga ditujukan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala COVID-19 di masa pemulihan. Pasien COVID-19 dengan gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri dengan tetap menyediakan pulse oximeter di rumah.
Advertisement
Happy hypoxia
Pasien COVID-19 pun diwajibkan melakukan pengecekan kadar oksigen secara rutin untuk memantau kondisi kesehatannya selama masa karantina. Banyak pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit karena telah memiliki kadar oksigen di 50 persen atau lebih rendah.
Rendahnya kadar oksigen pada pasien COVID-19 juga kerap tidak disadari dan tidak menimbulkan keluhan apapun. Inilah yang disebut sebagai happy hypoxia yang membuat pasien COVID-19 mengalami gejala sesak napas secara mendadak dan bisa berakhir fatal.
Untuk meningkatkan kadar oksigen dalam darah, WHO menyarankan para dokter untuk menempatkan pasien COVID-19 dalam posisi tengkurap. Posisi ini dinilai cukup efektif untuk meningkatkan aliran oksigen.
Simak video berikut ini
#Elevate Women