Fimela.com, Jakarta Pemerintah kota Bandung memilih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dibanding aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari pemerintah pusat.
PSBB Proporsional di Bandung sudah mulai diterapkan sejak Senin (11/01) hingga 25 Januari mendatang. Meski mengambil istilah yang berbeda penerapan aturan PSBB Proposional di Bandung tetap sama dengan PPKM.
Advertisement
BACA JUGA
"Bandung itu setahu saya namanya PSBB proposional bukan PPKM karena sejalan dengan pergub. Apa-apa yang diberlakukan saat ini karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam intruksi Mendagri. Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti," ujar Ema Sumarna selaku Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung.
Beberapa aturan dalam PSBB Proporsional telah diterapkan sejak Senin lalu. Mulai dari pembatasan waktu operasional mal hingga pukul 19.00 WIB serta restoran yang boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah keterisian pengunjung pun maksimum 25 persen.
Advertisement
Tidak ada check point
Tempat hiburan malam pun hanya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Perusahaan pun wajib memberlakukan kebijakan Work From Home sebanyak 75 persen.
Pemerintah kota Bandung pun tidak menyediakan check point untuk mengatur masyarakat yang masuk dan keluar kota Bandung. Ema Sumarna menjelaskan pengecekan KTP di check point tidak relevan dengan situasi terkini. Pihaknya memilih fokus untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi kerumunan yang menimbulkan penyebaran COVID-19.
Simak video berikut ini
#Elevate Women