Fimela.com, Jakarta Sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, maka DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Aturan PSBB ini mempengaruhi kebijakan jam operasional tempat dan transportasi umum. Nantinya, baik tempat dan moda transportasi akan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta sampai pukul 20.00 WIB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers daring, Sabtu (9/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
PSBB Diperketat
Dengan adanya pembatasan jam operasional angkutan umum saat pengetatan PSBB, maka tempat kegiatan lain juga dibatasi seperti kantor hingga mal hanya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Kantor dan kegiatan lain sampai pukul 19.00 WIB, kendaraan umumnya sampai pukul 20.00 WIB," kata Anies.
Sementara itu, kantor melakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home dan 25 persen work from office.
Kemudian fasilitas umum untuk kegiatan sosial budaya seperti taman dan RPTRA ditutup sepenuhnya selama PSBB ketat. "Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan," kata Anies.
Hal ini dilakukan akibat melonjaknya kasus penularan Covid-19 yang terjadi sehingga aktivitas kembali dibatasi agar penyebaran Covid-19 lebih terkendali.
#elevate women